Komisi I DPRD Maluku Tinjau Lokasi Sengketa Tanah 1,4 Hektare di Vihara Swarna Giri Tirta, RDP Digelar Selasa Depan. Kuasa Hukum dan Ahli Waris Ingatkan Jauwerissa Bicara By Data, Jangan Asbun.

MX.COM, AMBON, Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan kunjungan lapangan ke lokasi sengketa tanah seluas 14.025 meter persegi antara Ahli Waris Tjoa Tinnie Pinontoan dengan Wilhelmus Jauwerissa yang mengatasnamakan yayasan di Vihara Swarna Giri Tirta, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat 19/6/2026.

Kunjungan ini untuk menindaklanjuti laporan Saudara WJ yang masuk ke DPRD Maluku.

Bacaan Lainnya

Cek Langsung ke TKP, DPRD Maluku, Dalam pantauan media di lapangan, Komisi I hadir mendengar keterangan dan melihat langsung kondisi di tempat kejadian perkara.

Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton yang diwawancarai usai peninjauan mengatakan pihaknya datang langsung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Bapak WJ.

“Hari ini kami Komisi I datang langsung menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Bapak WJ, dan kami sudah melihat di lapangan bersama BPN dan mendengar. Selanjutnya ke depan kami akan melaksanakan rapat dengar pendapat di DPRD Maluku, hari Selasa depan, jam 4 sore,” kata Solichin.

Menurutnya, dalam RDP nanti semua pihak akan diundang untuk didengar. Ia meminta setiap pihak menunjukkan keabsahan dan status kepemilikan tanah yang sah.

“Olehnya itu, semua pihak akan kami undang untuk didengar, dengan menunjukkan keabsahan-keabsahan atau dalam status kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Kuasa Hukum Ahli Waris: Putusan PN, PT, MA Sudah Sah, Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Ahli Waris Aline Tjoa, Semmy Sahetapy, menyatakan pihaknya siap menghadiri undangan Komisi I DPRD Maluku. Ia memastikan akan membawa bukti-bukti kepemilikan tanah seluas 14.025 meter persegi milik kliennya. Sebagai bagian apa yang dimintakan, jadi kami siap yah untuk mengkalrifikasi status tanah ini.

“Perlu dicatat juga, proses-proses hukum kepemilikan telah kami kantongi bahwa sah milik klien kami, mulai dari tingkat PN, PT dan MA. Ini benar milik almarhum Benny Pinontoan yang diwariskan kepada Ibu Aline Tjoa,” tegas Semmy.

Sementara itu, Ahli Waris Ingatkan Jangan Sebar Berita Tanpa Data, Aline Tjoa Pinontoan selaku ahli waris juga angkat bicara. Ia mengingatkan Wilhelmus Jauwerissa bahwa perkara ini sudah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap.

“Saya selaku ahli waris mau mengingatkan kepada Saudara Wilhelmus Jauwerissa, hasil perkara ini telah mendapatkan putusan hukum yang sah dari tingkat PN, PT dan MA sesuai undang-undang,” ujar Aline.

Ia meminta agar tidak banyak bicara tanpa data karena berpotensi berujung hukum dan merugikan saudara sendiri.

“Olehnya itu, jangan terlalu banyak bicara tanpa data, ini tentunya akan berujung hukum dan akan merugikan anda, karena terus menerus memberikan berita bohong tanpa status yang jelas,” ujarnya.

“Tanah ini milik keluarga almarhum Benny Pinontoan seluas 14.025 meter persegi dan saya selaku ahli waris sesuai UU,” tutup Aline.

Sengketa tanah di kawasan Vihara Swarna Giri Tirta Gunung Nona ini kini masuk tahap mediasi legislatif. Komisi I DPRD Maluku dijadwalkan memfasilitasi RDP Selasa depan untuk mendengar semua pihak dan menelusuri dokumen kepemilikan masing-masing. (*

Pos terkait