MX.COM, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Wilhelmus Jauwerissa selaku Ketua WALUBI Perwakilan Maluku dan Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta dalam sengketa lahan melawan Tjoa Tinnie Pinontoan. Dengan putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang sebelumnya memenangkan Tjoa Tinnie Pinontoan.
Rilisan dalam putusan yang diterima media. (26/6) Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan Judex Facti, yakni PN Ambon yang putusannya telah dikuatkan PT Ambon, tidak salah menerapkan hukum. MA menilai penggugat berhasil membuktikan bahwa objek sengketa merupakan tanah warisan Benny Pinontoan dan tindakan Wilhelmus Jauwerissa yang membangun Budha Centre di atas sebagian lahan tanpa persetujuan pemilik yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.
MA juga menegaskan bahwa alasan kasasi yang diajukan Wilhelmus pada dasarnya hanya mempersoalkan penilaian terhadap hasil pembuktian. Menurut MA, hal tersebut bukan merupakan objek pemeriksaan pada tingkat kasasi yang hanya menilai ada atau tidaknya kesalahan penerapan hukum. Karena itu, permohonan kasasi dinyatakan ditolak.
Sebelumnya, PN Ambon melalui Putusan Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Amb mengabulkan seluruh gugatan Tjoa Tinnie Pinontoan. Pengadilan menyatakan penggugat sebagai ahli waris yang sah atas tanah sengketa, menyatakan sertifikat hak milik penggugat sah secara hukum, serta menyatakan pembangunan Budha Centre di atas tanah tersebut tanpa persetujuan pemilik merupakan perbuatan melawan hukum. PN juga memerintahkan tergugat mengosongkan objek sengketa dan membongkar bangunan Budha Centre.
Putusan PN Ambon kemudian dikuatkan sepenuhnya oleh PT Ambon melalui Putusan Nomor 68/PDT/2025/PT AMB tanggal 19 November 2025.
Dengan putusan kasasi Nomor 1406 K/Pdt/2026, perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain menolak permohonan kasasi, Mahkamah Agung juga menghukum Wilhelmus Jauwerissa selaku pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400.000. (*/tim)






