MALUKUEXPRESS.COM,JAKARTA — Ada momentum yang patut dicermati publik Maluku. Terhitung Agustus 2026, Senator Anna Latuconsina mulai menjalankan tugas sebagai anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada Masa Sidang 2026–2027.
Bagi Maluku, ini bukan sekadar penugasan baru seorang senator.Minggu 30 Agustus 2026
Ini adalah kesempatan untuk membawa suara daerah kepulauan masuk lebih jauh ke ruang tempat arah kebijakan nasional dirancang.
Di Hari Rabu, 26 Agustus 2026 kemaren Anna hadir dalam Rapat Pleno PPUU ke-2 di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut membahas program kerja PPUU Masa Sidang 2026–2027 serta penetapan Jadwal Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027.
Di titik inilah perjuangan kepentingan daerah memperoleh ruang yang lebih strategis.
Selama ini, aspirasi masyarakat daerah sering kali berhenti sebagai keluhan, usulan, atau rekomendasi. Namun melalui PPUU, suara daerah memiliki ruang untuk dikawal dalam proses yang lebih dekat dengan perancangan peraturan perundang-undangan.
Bagi Maluku yang memiliki karakter sebagai provinsi kepulauan, kebutuhan kebijakan tentu tidak bisa disamakan begitu saja dengan daerah lain.
Persoalan konektivitas antarpulau, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, ekonomi daerah, hingga pemerataan pembangunan membutuhkan perspektif yang memahami realitas masyarakat kepulauan.
Karena itu, kehadiran Anna di PPUU membawa satu pertanyaan besar:
Seberapa jauh suara Maluku mampu diterjemahkan menjadi kebijakan nasional?
Anna menegaskan bahwa suara daerah harus hadir dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Saya percaya, suara daerah harus hadir dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Mari terus kawal bersama agar legislasi nasional semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.”
Pesan ini menjadi penting. Sebab perjuangan daerah tidak boleh berhenti pada representasi politik semata. Representasi harus menghasilkan pengaruh. Aspirasi harus memiliki jalan menuju kebijakan.
Maluku membutuhkan kebijakan yang melihat Indonesia bukan hanya dari perspektif daratan, tetapi juga dari realitas kepulauan.
Dan dari Senayan, ruang itu kini terbuka.
Anna Latuconsina berada di salah satu ruang strategis tersebut.
Tentu, publik Maluku tidak cukup hanya memberikan apresiasi. Kinerja harus dikawal, gagasan harus diuji, dan perjuangan harus terus diawasi.
Sebab jabatan bukanlah tujuan akhir.
Yang jauh lebih penting adalah apa yang diperjuangkan dari posisi tersebut dan apa manfaat yang akhirnya dirasakan masyarakat.
Inilah momentum yang layak dikawal bersama.
Maluku tidak boleh hanya didengar ketika pemilu. Maluku harus didengar ketika aturan negara sedang dirancang.
Dan ketika suara Maluku sudah berada di ruang perancangan undang-undang, harapannya sederhana:
jangan biarkan suara itu hanya terdengar—pastikan ia diperjuangkan.(CM)






