ASN Paslon Pilkada Diminta Cuti di Luar Tanggungan Negara

MBD, MX. Com. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan dirinya untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun ini (tahun 2020 Red). Diminta untuk segera mengambil cuti diluar tanggungan Negara.

Permintaan cuti ini disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten MBD, Drs. A. Siamiloy, M.Si ketika diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (09/07). ASN yang nantinya terdaftar sebagai pasangan calon dalam Pilkada serentak tahun 2020, sudah tentu harus mengundurkan diri sebagai ASN. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014.

Menurut Samloy, cuti diluar tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada ASN yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus dan karena alasan pribadi yang penting dan mendesak sehingga tidak masuk kerja dan diberikan cuti diluar tanggungan Negara. Pertimbangannya didasarkan untuk kepentingan dinas.

Dikatakannya, selain itu ASN di kabupaten MBD juga diingatkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat langsung dalam pilkada serentak tahun 2020. Ketentuan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. (AW)

Pos terkait