Malukuexpress.com, Komisi III DPRD Maluku rapat bersama dengan Asosiasi Mobil Truck Indonesia Maluku jenis dump truck terkait persoalan penertiban Over Dimension Over Loading (ODOL).
Ditemui awak media usai rapat bersama di ruang komisi III DPRD Maluku Selasa 22/2/2022, Wakil ketua komisi III Hatta Hehanusa memgatakan persoalan yang dihadapi para sopir saat ini ialah over lub ketianggian barang melebihi kapasitas ukuran yang sudah ditentukan.
Untuk itu, kata Hehanusa tentunya masalah ini kami sudah membahas dengan pihak balai, terutama pihak balai transportasi dan direktorat dirlantas Polda Maluku untuk mencoba mencari solusi terkait persoalan mereka, ” Ujar Hehanusa.
Karena yang kita tau bersama mereka mereka ini adalah tumpuan dan harapan masyarakat terutama para UKM yang berada di daerah pedesaan.
Dikatakanya, seandainya mobil mobil truck ini melakukan mogok, tentunya distribusi barang untuk masyarakat di desa desa sangat berpengaruh skali dan kami tidak menginginkan hal itu terjadi.
Oleh karena itu lewat niat baik dari teman teman Asosiasi angkutan Truck ini mereka menyampaikan kepada komisi III dan kami mengambil langkan mempertemukan dengan pihak balai transportasi dan direktorat dirlantas Polda Maluku untuk mencari jalan keluar dan solusi dalam masalah ini.
Dalam rapat berlangsung tadi kami brsama sama menemukan solusi bahwa aturan tetap ditegakan dan teman teman di asosiasi juga akan memperbaiki hal hal yang menjadi persyaratan terhadap peraturan yang berlaku.
Hal yang menonjol juga yaitu ketinggian barang tidak boleh melebihi 3,5 meter di ASDP dan ketinggian bak truck dan kami bersama sama sudah mendapat solusinya dan kami harapkan aktifitas para sopir ini sudah dapat berjalan dengan baik pada masa pademi ini.,”Tutup Hehanusa. (*






