Malukuexpress.com, Dalam rangka memberikan ketenagan kepada masyarakat menjelang Hari Idul Fitri 2023 Balai BPOM Ambon secara mandiri atau terpadu bersama lintas sektor mengadakan pengawasan pangan rutin khusus (PRK) untuk memastikan pangan olahan bahan makanan dapat dikomnsumsi masyarakat.
Pengawasan pangan rutin khusus ini dipaksanakan dalam 6 tahap yang dimulai pada 13 Maret sampai dengan 19 April 2023 dengan target pangan olahan makanan tqnpq izin edar (TIE) kadaluarsa,rusak penyok, kaleng berkarat,Demikian disampaikan Kepala Balai POM di Ambon, Hermanto, S.Si, Apt, MPPM dalam rilisnya kepada media ini, pada Senin 17/04/2023.
Pengawasan yang dilakukan pada BPOM pada fasilitas peredaran distributor, toko, supermarket hypemarket, pedagang tradisional dan penjual parcel yang ada di wilayak kota Ambon,Kabupaten Maluku tenggah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual.
Dalam penanganan pengawasan rutin khusus ini Balai BPOM Ambon secara mandiri dan terpadu selalu memastikan menggunakan protokol kesehatan dalam pengawasan berlangsung.
BPOM Ambon dalam penaganan rutin khusus ini dilakukan sampai tanggak 4 April 2023 (tahap V) di Provinsi Maluku dilqkukan dengan metode ofline.
Dari jumblah fasilitas pangan yang diperiksa sampai tahap V tanggal 14 April sebanyak 149 fasilitas 93 fasilitas 62% memenuhi ketentuan (MK), dan 56 fasilitas 38% tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Disamping itu dari 149 fasilitas yang diperiksa terdapat temuan 48 pangan olahan kadaluarsa pada 48 fasilitas 32% pangan rusak pada 15 fasilitas dqn 13% pangan olahan tanpa izin edarpada 1 fasilitas, dan fasilitas yang diperiksa diantaranya 13 distributor dengan temuan 2 fasilitas,ritel moderen dengan temuan 1 fasilitas sedangkan ritel tradisional ditemukan 25 fasilitas.
Dari jumblah total temuan yang dilakukan BPOM Ambon ditemukan 245 item (7946) kemasan dengan nilai sebesar Rp.43.771.700
Untuk itu Balai BPOM Ambon akan terus melakukan pengawasan secara rutin atau terpadu dengan lintas sektor guna memastikan pangan olahan bisq dikonsumsi oleh masyarakat. (*






