Bea Cukai Diminta Monitornya, Ini Rokok Martil Bold Diduga Tak Sesuai Ketentuan Beredar di Saumlaki, Pegawai Toko Mengaku Tidak Tahu

Saumlaki, Malukuexpress.com -Peredaran rokok merek “Martil Bold” yang diduga tidak sesuai ketentuan kemasan dan isi ditemukan dijual bebas di sejumlah toko di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (23/3/2026)

Temuan ini mencuat setelah wartawan mendapati perbedaan antara keterangan pada bungkus dengan isi rokok di dalamnya, sementara pihak penjual mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rokok “Martil Bold” yang beredar mencantumkan keterangan sebagai Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 12 batang, namun saat dibuka, jumlah rokok di dalam bungkus didapati mencapai 20 batang. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi cukai dan perlindungan konsumen.

Salah satu pegawai toko di Saumlaki yang ditemui wartawan menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui status legalitas produk tersebut.

“Kami tidak tahu kalau rokok ini ilegal. Kami juga tidak tahu soal perbedaan jumlah isi dalam bungkus,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap aturan distribusi barang kena cukai, khususnya terkait transparansi informasi produk kepada konsumen. Dalam regulasi yang berlaku, setiap produk tembakau wajib mencantumkan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, termasuk jumlah isi dan identitas produk.

Di sisi lain, belum ada keterangan resmi dari pihak distributor maupun instansi berwenang terkait legalitas rokok tersebut. Kondisi ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Bea Cukai dan Dinas Perdagangan, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

 

Peredaran produk rokok yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat merugikan konsumen yang tidak mendapatkan informasi yang benar atas produk yang dikonsumsi. Di daerah kepulauan seperti Tanimbar, pengawasan distribusi barang seringkali menghadapi tantangan geografis yang kompleks, sehingga celah pelanggaran berpotensi terjadi.

Selain itu, isu ini juga menyangkut perlindungan konsumen serta integritas pasar lokal. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak. baik pelaku usaha, distributor, maupun pemerintah, untuk memperkuat pengawasan dan memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar hukum yang berlaku. Kejelasan status dan penindakan tegas akan menentukan kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan yang adil dan transparan di Saumlaki. (*

Pos terkait