MALUKUEXPRESS.COM, Kepala cabang bank BRI Masohi bapak Pinca An Sudadi kabupaten Maluku Tengah provinsi Maluku selaku penanggung jawab unit bank BRI Kairatu, dalam menyikapi persoalan kredit yang terjadi pada ibu Nurdiana warga dusun talaga ratu desa Kairatu kecamatan Kairatu kabupaten SBB yang viral di media sosial beberapa hari lalu oleh media online.
Penugasan di berikan kepada menejer bisnis mikro ( MBM ) bapak Gasia N Litai dan auditor internal ( BRC ) bapak Muhammad Hasbi.
Hal ini saya lakukan untuk menjaga iklim investasi perbankan dengan pihak nasabah atau debitor. Biar hubungan kerja sama tetap kondusif dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan bank BRI terhadap nasabahnya. Maka saya harus mengambil langkah persuasif untuk mediasi dan klasifikasi meminta dua orang stap saya untuk menemui ibu Nurdiana di dusun talaga ratu desa Kairatu kabupaten SBB. Sebab bagi kami dalam filosofi bisnis perbankan nasabah itu raja, Ungkap Pinca An Sudadi Saat di hubungi melalui telepon selulernya kemarin 28/4/2023.
Mediasi berlangsung di rumah kediaman ibu Nurdiana di dusun talaga ratu desa Kairatu kecamatan Kairatu pada hari Jumat 28/4/2023, setelah selesai sholat Jumat. Turut hadir kepala yunit BRI Kairatu ROI Sitaniapesi.
Bapak Gasia N Litai mengatakan bahwa ibu Nurdiana ini di kasih rextra covid, kemudian dalam perjalanan ibu Nurdiana ini pembayaran atau setoran banknya tidak sebesar angsuran tapi rutin tiap bulan ada pembayaran atau setoran ke bank. Akhirnya ia masuk dalam daftar nama nasabah – nasabah yang di berikan keringanan oleh kantor pusat yang masuk daam kategori program kupedes khusus. Kupedes khusus itu nasabah – nasabah yang semasa covid 19 di kasih keringanan rextra dan melakukan pembayaran rutin walaupun tidak sebesar ansuran tapi dia lancar membayar. Kemudian dia masuk dalam nasabah kupedes khusus untuk melunasi pinjaman yang lama untuk melunasi ansuran, makanya ansuran di perkecil dengan jangka waktu empat tahun. Dengan tujuannya meringankan nasabah karena mengingat kemampuan membayar nasabah di masa covid 19 itu menurun, Ujar Litai.
Sambung Litai, Soal kredit dua ratus juta rupiah ( Rp 200.000.000 ) tahun 2019 yang ansuran setorannya setiap bulan enam juta rupiah selama jangka waktu empat tahun yaitu tahun 2024 sudah terhitung selesai. Yang sekarang ini, ibu Nurdiana hanya membayar angsuran setoran ke bank tiap bulan sebesar lima juta lima ratus ribu rupiah ( Rp 5.500.000 ) setiap bulan untuk menutupi kredit delapan puluh empat juta rupiah ( Rp 84.000.000 ) sampai tahun 2024. Jadi ini kami melihat cuma kesalahan kumunikasi atau penyampaian bahasa dari ibu Nia Salatalohi yang tidak tuntas dan kurang di mengerti oleh ibu Nurdiana selaku nasabah atau debitor atau bahasa kerennya mis komunikasi. Dan jujur ketika kami melakukan mediasi ini baru kami menyadari bahwa soal bahasa ini sangat penting sekali dalam melakukan komunikasi dengan pihak nasabah. Maka kedepan dari kasus ini menjadi catatan penting untuk kami melakukan tritmen khusus buat karyawan bank yang melayani kredit. Biar bahasa yang di pakai kelak, itu bahasa pasar atau bahasa sehari-hari yang sesuai dengan kultur dan budaya setempat yang mudah di mengerti. Sehingga kedepan kita dapat mengeleminir masah dengan nasabah. Secara resmi kami dari pihak bank BRI meminta maaf dari ibu Nurdiana atas kehilapan ibu Nia Salatalohi selaku karyawan kami, Tandas Litai.
Tambah Muhammad Hasbi oditur internal bank BRI Masohi, bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kami pihak perbankan untuk memperbaiki gaya komunikasi kita secara internal, sehingga kedepan kita sangat berhati-hati dalam menggunakan tata bahasa yang baik dan benar dan mudah di mengerti oleh para nasabah yang memiliki strata pendidikan rendah dan kurang memahami persoalan perbankan, Ujar Muhammad Hasbi.
Kami juga akan memberikan teguran bagi ibu Nia Salatalohi sebagai bentuk peringatan dan kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada wartawan media online yang melakukan pengawasan. (*






