Bupati Malteng Tekankan Keadilan HAM atas Tanah dan SDA dalam Diseminasi SNP Nomor 7

Maluku express com, Masohi – Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, yang diwakili oleh asisten III Setda Maluku Tengah Halid Pattisahusiwa secara resmi membuka kegiatan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam, di Hotel Isabela Masohi, Rabu (30/4/2026).

Kegiatan yang digelar Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku ini dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Malteng, FORKOPIMDA, Kepala Sekretariat Komnas HAM Maluku Edy Sutichno, Kepala Kantor Pertanahan Malteng Juliana Jolanda Salhuteru, pimpinan perangkat daerah, akademisi, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Zulkarnain menyampaikan apresiasi kepada Komnas HAM Provinsi Maluku atas penyelenggaraan kegiatan yang dinilainya penting dan strategis. “Ini bukan hanya ruang berbagi pengetahuan, tetapi juga wadah refleksi bersama memperkuat perlindungan HAM, khususnya terkait tanah dan sumber daya alam,” ujarnya.

Bupati menegaskan kompleksitas pengelolaan tanah dan SDA di Maluku Tengah, terutama terkait tanah ulayat. Menurutnya, bagi masyarakat Maluku, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan memiliki nilai sosial, budaya, hingga spiritual.

“Tanah bukan sekadar ruang pijak, tetapi ruang hidup yang menyimpan jejak leluhur, harapan generasi, dan titipan bagi masa depan. Menjaga keadilan atas tanah berarti menjaga keberlanjutan kehidupan itu sendiri,” tegas Zulkarnain.

Ia menekankan setiap kebijakan pengelolaan harus seimbang antara kepentingan pembangunan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Bupati juga menyoroti pentingnya kepastian hukum atas tanah dan SDA untuk melindungi hak masyarakat sekaligus mendorong investasi yang sehat. “Kita tidak ingin investasi yang masuk justru berbenturan dengan persoalan tanah ulayat, yang pada akhirnya memicu konflik dan merugikan semua pihak,” katanya.

Pemkab Malteng, lanjutnya, terus membangun sinergi dengan Kantor Pertanahan dalam menangani konflik agraria secara komprehensif. Pendekatan yang didorong adalah dialog, partisipasi masyarakat, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan HAM.

Bupati berharap Komnas HAM dapat membantu mengidentifikasi potensi dan persoalan konflik agraria di Malteng. Ia juga meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan baik agar memperoleh pemahaman komprehensif untuk penyelesaian konflik agraria yang adil, partisipatif, dan transparan. (ME-08)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait