Di Duga Polres MBD Manjakan Terlapor Dana Desa Watuwei

Di Duga Polres MBD Manjakan Terlapor Dana Desa Watuwei

Tiakur MBD, MX. Com. Dugaan Kasus Dana Desa Watuwei Kecamatan Dawelor-Dawera Kabupaten MBD dalam tahap akhir untuk di tingkatkan Status agar bisa di sidangkan, kami masyarakat Desa Watuwei sampai saat ini menunggu kinerja dari Polres MBD, kami memberikan apresiasi yang baik kepada Polres MBD atas kinerja mereka, namun menjadi tanda tanya besar bagi kami masyarakat yang ada bahwa sampai saat ini Polres MBD di nilai Masi manjakan Terlapor atas kasus di maksud, karna surat panggilan/undangan dari Polres MBD yang di kirim kepada yang bersangkutan (Terlapor) namun terkesan banyak alasan akhirnya belum juga memenuhi surat panggilan dari Polres MBD, padahal ini penting karna harus membawah LPJ Tahun 2019 dan juga yang bersangkutan akan di mintai keterangan karna Tahap untuk 2016-2018 sudah selesai tinggal tahun 2019 namun lambat sekali Polres MBD menyelesaikan kasus di maksud, jangan karena banyak alasan yang diberikan terlapor akhirnya menyusakan kami masyarakat banyak.

Untuk itu kami sebagai pelapor telah menyiapkan surat untuk di kirim langsung ke Jakarta kami akan melaporkan ke Kapolri untuk memantau kinerja Polres MBD atas kasus di maksud. Kami tidak akan diam kami akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas,”Ungkap Pelapor Sepnat Laimuslo.

Bacaan Lainnya

Sementara Pihak polres yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa, kasusnya sudah di sidik, Lp-A: 110/X/2020/Maluku, tgl 6 oktober 2020 Sp.sidik 34 /X/2020/Sat Reskrim tgl 6 oktober 2020. Saksi-Saksi yang sudah di priksa antara lain FRANS LEPERTERY, EDISON WUTWENSA, HEIN MADARCH, LEUNARD WARSOI, SEPNAT LAIMOSLO, PITER JEFLEULAWAL, DAUD WUTWENSA, NIKOLAS WUTWENSA, Sementara

Saksi terlapor EVER KUSUMA MAKUPIOLA,pejabat kepala Desa 2016 s/d 2017, BETHI LUFKEY, SH, pejabat 2018, HEKTOR AWEWRA, bendahara desa, 2016-2019, Kendalanya belum di lakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor, a.n.JULIANUS SLASA, pejabat kades watuwei tahun 2019, karena Ia ketika di panggil berada di kec, leti, kemudian pada waktu di hubungi, yang bersangkutan sudah menghadiri panggilan, namun tidak membawa, dokumen pendukung yakni, RAPBDES & LPJ T.A 2019, kemudian yang bersangkutan meminta untuk kembali mngambil dokumen pendukung tersebut di watuwei, Namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum juga datang untuk diperiksa.

Kasusnya status sidik, Recana tindak lanjut, akan di lakukan pemanggilan ke 2 terhadap yang bersangkutan, untuk di lakukan pemeriksaan sebagai saksi diruang sat reskrim polres MBD. (***Janes)

Pos terkait