Saumlaki, Malukuexpres.com, Kejaksaan Negeri Saumlaki menetapkan Petrus Fatlalon sebagai tersangka dalam Serangkaian perkembangan Penanganan Perkara Kasus korupsi yang melanda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam masa Kepemimpinannya. bertempat di Kantor Kejari Saumlaki,
Rabu,19/6/2024.pukul 16:34 Wit
Mantan Bupati satu periode ini ditetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa RBM dan PM sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara kolektif menetapkan 1 (satu) orang Tersangka baru yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor , B816/Q.1 13/Fd. 2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022.
Lebih lanjut Petrus Fatlalon juga di jerat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimba Energi yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun anggaran 2020 s/d 2022.
Untuk diketahui bahwa, perkara Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar telah dinai ketahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor “Print 201/4.1 13/Fd.2/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024 dan hingga saat ini sementara dalam pengumpulan alat bukli lainnya berupa pemeriksaan para Saksi dari Setiap Komisaris dan Jajaran Direksi baik di PT. Tanimbar Energi selaku Induk Perusahan hinga di PT, Tanimbar Energi Abadi dan PT Tanimbar Energi Mandiri selaku Anak Perusahaan, serta pihak dari Pemerintah Daerah yang terkait.
Adapun nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan Anggaran perjalanan dinas pada Sekretarat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : R-34/0.1.7/H III 1110/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp.1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah). Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang adalah sebesar Rp. 314.598.000. (tiga ratus empat belas juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Penetapan Tersangka PF adalah sebagai kelanjutan dari Tindakan penyelidikan yang lilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan 2 Tanimbar Nomor: PRINT- 01/Q,1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT, 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka. (*