Tanimbar, alukuexpress.com– Apa jadinya, jika proses demokrasi pilkada di Tanimbar terintimidasi dan di duga Banyak Kepala Desa serta Perangkat Desa tak Netral, Intimidasi Bansos di Tanimbar.
Diduga kuat ASN, Kepala desa dan perangkat desa menintervensi kekuasaan melalui “permainan hitam” kekuatan yang berambisi agar bisa memenangkan salah satu Paslon dengan segala cara untuk buat menang.
Apa jadinya, demokrasi di Tanimbar yang sudah di bangun dengan susah payah harus tercederai oleh intervensi kekuasaan yang menggunakan Kekuasaan sebagai alat intimidasi kepada Masyarakat.
Padahal, kita semua sepakat bahwa demokrasi adalah mekanisme politik yang kita sepakati untuk menentukan pemimpin melalui kesepakatan terbanyak suara rakyat. Artinya siapapun yang dipilih oleh rakyat kita harus menerima dengan lapang dada. Pasti hal tersebut kita terima hasilnya. Apapun itu tanpa harus melihat pesanan yang bersumber dari kekuasaan.
Salah satu Tokoh Masyarakat Tanimbar yang enggan disebut namanya mengungkapkan, mendapat banyak laporan terkait tidak netral kepala desa di Pilkada serentak 2024.
Lanjut ia menyampaikan, “Saya mendengar begitu banyak laporan terhadap Kepala Desa yang tidak netral. Mereka memaksakan Masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu dengan berbagai intimidasi dan sekaligus iming-iming sembako gratis bahkan uang. Itu semua adalah bagian dari money politic,”tandasnya.
Kami tidak akan memberikan, bahkan menghapus nama dalam daftar bantuan Pemerintah, jika tidak bersedia memilih Paslon yang Kami inginkan.
Dirinya pun menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII Tahun 2024 melalui Revisi Pasal 188 Undang-Undang No. 1 Tahun 2018.
“Ingat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang sangat penting, bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas dia.
Dengan adanya putusan MK tersebut, masyarakat tak perlu khawatir untuk memilih pemimpin tanpa perlu risau adanya intimidasi.
“Dengan landasan hukum tersebut kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi, siapapun yang berniat curang dan tidak demokratis akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” ucap dia.
Ia meminta, agar Pilkada Tanimbar dapat berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis. Serta, pilihlah calon kepala daerah dengan bijak.
“Ingat, mencoblos hanya lima menit, namun dampaknya bisa selama lima tahun. Pilihlah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan bijak. Pilih yang terbaik, pilihlah yang mampu memberikan jaminan masa depan,” pesannya.
Ia mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa tenang ini,tutupnya.
Selain Kepala Desa, perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Sedangkan untuk BPD dalam Undang-undang Nomor tahun 2014 tentang Desa juga melarang untuk berpolitik praktis. Dalam pasal 64 menyatakan bahwa : Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang : huruf (h) : Menjadi Pengurus Partai Politik.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Selanjutnya Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Sesuai penjelasan diatas, sudah sangat jelas bahwa Kepala Desa, perangkat Desa dan anggota BPD diharapkan dapat bersikap netral sehingga tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis. (*






