Malukuexpress.com, Koalisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK)-Maluku Ketua Kordinator Collin Leppuy, S.Sos dan Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Repulik Indonesia LP3K-RI Maluku, Kasim Souwakil juga selaku Korwil Maluku dan Papua Barat dalam rilisnya yang diterima media ini. Sabtu (30/10/2021)
Dengan ini, kami mendesak Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku karena diduga ada upaya melindungi Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo atasnama Benyamin Thomas Noach,ST yang saat ini menjabat Bupati Maluku Barat Daya dalam Kasus dugaan tindak pidana Korupsi PT. Kalwedo yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, karena dugaan kami Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini yang dipimpin oleh Dt. Undang Mugopal, SH., M.Hum telah bertindak tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, sehingga terkesan “tebang-pilih” bahkan diduga sengaja melindungi mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo (KMP. Marsela) a/n Benyamin Thomas Noach, ST tersebut, apalagi mengkambinghitamkan orang tertentu. Bagaimana tidak, sebagian besar pihak yang berkaitan dengan kasus ini sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku, namun mantan Direktur PT. Kalwedo a/n Benyamin Thomas Noach, ST sebagai aktor kuncinya belum kunjung diperiksa. Mengapa Benjamin Thomas Noach harus diperiksa, alasannya sederhana, karena dia pernah memimpin PT. Kalwedo antara tahun 2012 sampai 2015 dimana pada tahun-tahun itu sesuai hasil audit BPK, terjadi ketimpangan dalam pengelolaan anggaran PT. Kalwedo yang menjurus pada praktik korupsi berjamaah. Mengapa? Sebab terdapat beberapa kali anggaran PT. Kalwedo dikirim ke sejumlah rekening pribadi dan rekening CV tertentu. Ini perbuatan melawan hukum sehingga Kejaksaan Tinggi Maluku harus memanggil dan memeriksa mantan Direktur PT. Kalwedo tersebut, sebab dia adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap kasus PT. Kalwedo tersebut.
Lanjut, Kami menduga kuat, tidak diperiksanya mantan Dirut PT. Kalwedo tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku erat kaitannya dengan isu suap yang dihembuskan oleh mantan anggita DPRD MBD, Kim Markus yang beredar di ruang-ruang publik. Bahkan dalam salah satu kicauannya, secara terang-terangan dia menantang penegak hukum yang menangani kasus ini untuk memeriksanya. Dia bahkan menjelaskan bahwa dia (Kim Markus) yang bertindak sebagai perantara dan menerima uang beberapa kali dari mantan Komisaris Utama Bank Maluku a/n Sam Latuconsina untuk menyuap oknum penegak hukum.
Mirisnya dia menyebutkan uang pertama yang dia terima dari Sam Latuconsina untuk suap penegak hukum yang menangani kasus ini agar jangan memeriksa Oyang Noach berjumlah 500 juta. Dalam salah satu rekaman suara Kim Markus yang sudah beredar di Youtube, dia bertanya mengapa intel Kejaksaan tidak memanggil (memeriksa)nya”. Sebegitu burukkah wajah penegak hukum kita?
Untuk itu, Bagi kami tudingan Kim Markus itu sangat serius dan dilakukan secara sadar dimana dia siap bertanggungjawab dengan pernyataannya tersebut. Itu sebabnya kami menantang pihak Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil dan memeriksa Kim Markus terkait pernyataannya tersebut, dimana pada tanggal 20 September 2021 kami KOALISI ANAK NEGERI ANTI KORUPSI (KANAK) secara resmi melalui surat Pernyataan Sikap dan tanggal 21 melalui surat bernomor: 39/Eks/DPP GPP MBD/IX/2021 perihal Penambahan Bukti Laporan Kasus Korupsi BUMD PT. Kalwedo 2012-2015 meminta Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil dan memeriksa Kim Markus terkait tudingan suap tersebut.
Satu hal yang kami sesalkan adalah, sudah berulang kali Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan bahwa akan memanggil dan memeriksa mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo 2012-2015 namun sampai saat ini tidak ada buktinya alias bohong belaka, maka kami menduga apa yang dikatakan oleh mantan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya a/n Kim Markus tersebut adalah kebenaran otentik. Sebab yang bersangkutan dalam hal ini terlapor mantan Direktur BUMD PT Kalwedo a/n Benyamin Thomas Noch, ST sampai saat ini belum dipanggil apalagi diperiksa, dan juga Kejaksaan Tinggi belum memanggil dan memeriksa saudara Sam Latuconsina, Mantan Wakil Walikota Ambon dan juga mantan Komisaris Utama Bank Maluku yang diduga terlibat dalam praktik suap penegak hukum yang menangani kasus dugaan korupsi dana PT. Kalwedo tersebut sebagaimana yang dijelaskan saudara Kim Markus. Kami menduga Kejaksaan Tinggi Maluku menjadi alat kekuasaan yang pada akhirnya melemahkan proses penegakan hukum di Maluku. Jika itu terjadi, maka itu artinya Provinsi Maluku ini tengah dihantam Tsunami Politik Hukum yang sangat berbahaya.
Kami telah melakukan investigasi mendalam, dan menurut hemat kami bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku terkesan acuh atau mengabaikan berapa hal penting yang menjadi dasar kuat dalam penanganan kasus dimaksud sebagai berikut;
1. Kejaksaan Tinggi Maluku Diduga Tidak menjadikan LHP BPK RI Perwakilan Maluku sebagi landasan Hukum atau/pintu masuk membongkar kejahatan yang ada.
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku diduga lalai alias sama sekali tidak mengubris tudingan Kim Markus Terkait dengan Adanya Upaya Suap dalam menutupi Kasus Benyamin Thomas Noach.
3. Kejaksaan Tinggi Maluku diduga tidak menjadikan SP2D tahun 2012-2015 sebagai pintu masuk padahal di situlah kedapatan hal yang tidak beres salah satu contoh 4 miliar di transfer kepada Christina Katipana namun di cek dengan aplikasi Bengking yang muncul adalah CV Agnes padahal uang tersebut harus di kirim kepada rekening PT. Kalwedo.
Kejaksaan Tinggi Maluku harus menjadikan
adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 sampai 2015 yang menjelaskan secara terang benderang bahwa pengelolaan keuangan PT. Kalwedo antara tahun 2012 sampai 2015 amburadul sehingga patut diduga kuat bahwa inilah yang menjadi cikal bakal mandeknya PT. Kalwedo akibat mengakarnya dugaan praktik kejahatan korupsi. Pada tahun-tahun itu yang memimpin PT. Kalwedo adalah saudara Benjamin Thomas Noach yang sekarang menjabat sebagai Bupati Maluku Barat Daya.
Beberapa hasil audit BPK yang menjelaskan asal muasal mandeknya PT. Kalwedo akibat kesalahan pengelolaan anggaran termasuk indikasi korupsi di masa kepemimpinan Benjamin Thomas Noach adalah sebagai berikut:
LHP BPK RI, Mantan Direktur PT. Kalwedo Bertanggungjawab Terhadap Kerugian Yang Terjadi
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2015 Nomor: 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 mengungkapkan kelemahan-kelemahan dalam penyertaan modal pemerintah daerah.
Penyajian dan pengungkapan penyertaan modal sebesar Rp. 8,5 M pada PT. Kalwedo tidak memadai dan tidak didukung dengan bukti kepemilikan.
PT. Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 sehingga penilaian dengan metode ekulitas tidak dapat dilakukan
Kami telah mengantingi LHP BPK RI Perwakilan Maluku, setelah kami membaca LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015 Nomor: 10. B/HPXIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 disebutkan secara rinci diantaranya, penyajian dan pengungkapan saldo penyertaan modal pada PT. Kalwedo tidak memadai dalam CaLK disebutkan nilai penyertaan modal kabupaten Maluku Barat Daya per 31 Desember 2013 PT. Kalwedo Rp. 0,0. Selain itu CaLK mengungkapkan bahwa pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sampai tahun 2013 telah memberikan penyertaan modal pada PT. Kalwedo sebesar Rp. 6 M berdasarkan SP2D Nomor: 110/SP2D/BUD/III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 menunjukan terdapat pengeluaran pembiayaan investasi sebesar Rp. 4 M kepada PT. Kalwedo. Sedangkan saldo penyertaan modal pada PT. Kalwedo tahun 2012 sebesar Rp. 2,5 M sehingga nilai penyertaan kepada PT. Kalwedo sampai dengan 31 desember 2013 sebesar Rp. 6.5 M jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang diangkapkan dalam CaLK.
Lebih lanjut dijelasakan, dalam LHP BPK RI disebutkan, PT. Kalwedo tidak menyerahkan Laporan keuangan tahun 2013 sehingga penilaian menggunakan metode ekuitas tidak dapat dilakukan, CaLK mengungkapkan nilai penyertaan modal pada PT. Kalwedo sebesar 99 % selain itu CaLK mengungkapkan investasi pada PT. Kalwedo menggunakan metode ekuitas, namun sampai pelaporan PT. Kalwedo belum menyampaikan laporan keuangannya, sehingga pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengalami kesulitan untuk menentukan nilai invetasi tersebut.
Bahwa BPK RI juga melakukan konfirmasi dengan Direksi PT. Kalwedo menunjukan bahwa laporan keuangan PT. Kalwedo 2013 masih dalam proses finalisasi, sampai dengan pemeriksaan berakhir PT. Kalwedo belum menyerahkan laporan keuangan 2013 kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga penilaian investasi menggunakan metode ekutas tidak dapat dilakukan.
PT. Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
PT. Kalwedo telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2012 kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sedangkan laporan keuangan tahun 2013 tidak diserahkan PT. Kalwedo belum pernah menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik.
Dikatakan, jika LHP BPK RI sebagaimana disebutkan diatas dihubungan dengan peristiwa hukum yang terjadi selama PT. Kalwedo dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach selaku Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo ada keterkaitan satu dengan yang lain, peristiwa Bahawa Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 06/SPP-PBY-SKPD-IV/2012 Tanggal 26 April 2012 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001065 atas nama Jantje Dahoklori sebesar Rp. 1.500.000.000,00- akan tetapi setalah dilakukan penelusuran menggunakan sistem bengking ternyata angaran daerah sebesar Rp 1.500.000.000,00- tidak masuk pada rekening Jantje Dahaklory melainkan masuk pada rekening Bendahara Pengeluaran pada SKPD dan itu terjadi selama 3 kali pencaiaran yang totalnya adalah sebesar Rp. 2.500.000.000,00- selama tahun 2012.
Bahwa selanjutnya tahun 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencaiaran Dana Nomor: 01/SPM-SKPD-III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 atas nama Christina Tatipana sebesar Rp. 4.000.000.000,00- selanjutnya Kami melakukan pelacakan menggunakan system bengking untuk memastikan pemilik nomor kekening penerima anggaran penyertaan modal tersebut dan ternyata diketahui kalau Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 bukanlah atas nama Christina Tatipana melainkan atas nama CV. Aknes.
BPK RI merupakan lebanga yang diberikan kewenangan untuk mengaudit keuangan negara dengan demikan Kejaksaan Tinggi Maluku dapat mengungkapakan kasus PT. Kalwedo maulai dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 LHP BPK RI adalah pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi Maluku”.
Kejaksaan Tinggi Maluku harus mengacu pada LHP BPK RI sedangkan pada kasus PT. Kalwedo mengapa Kejaksaan Tinggi Maluku terksen tidak bertaji untuk mengungkapakan kasus ini padahal nyata-nayata telah ada LHP BPK RI”
Apabila Kejaksaan tidak membuka lembar audit keuangan yang berkaitan dengan poin-poin yang kami jelaskan diatas tersebut, maka jelas sekali apa yang disampaikan saudara Kim Markus bahwa penegak hukum yang menangani kasus ini telah disuap.
Untuk itulah Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Repulik Indonesia (LP3K-RI) Korwil Maluku dg Papua Barat dan Kaoalisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK)-Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk panggil dan periksa dulu saudara Benjamin Thomas Noach sebagai mantan Dirut PT. Kalwedo baru dilakukan penetapan tersangka. Kalau tidak demikian, maka saya tegaskan kejaksaan sedang mendendangkan dagelan konspirasi hukum.
Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan demonstrasi selama tiga hari berturut-turut dari pagi sampai malam dan habis itu kami akan duduki Kejaksaan Agung RI untuk mendesak Kejaksaan Agung RI tuntaskan kasus di maksud dan hal ini juga kami pastikan kami akan Laporkan kepada Bapak Presiden RI di Jakarta. (*)