Kejati Maluku Harus Jujur Ke Publik, “Kerugian PT Kalwedo Terjadi Di Tahun 2012-2015”

Malukuexpress.com, KANAK Maluku Colins Lepuy dalam rilisnya. Kamis (11/11) menerangkan bahwa, LHP BPK RI Perwakilan Maluku adalah Pintu Masuk Kejati Maluku untuk Membongkar Dugaan Keterlibatan Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach yang saat ini menjabat sebagai Bupati Maluku Barat Daya, belum lagi Pernyataan Kim Markus bahwa adanya Suap untuk menutupi Kasus Korupsi yang saat ini berjalan di Kejaksaan Tinggi Maluku, dan dugaan kuat Benyamin Thomas Noach, ST tidak membayar Pajak 2013, 2014 dan 2015 dan yang membayar pajak itu adalah mantan PLT Direktur BUMD PT Kalwedo Lukas Tapilou pada tahun 2016, maka menjadi pertanyaan besar uang pajak waktu itu di mana, di tambah lagi Dana Penyertaan Modal 10 Miliar yang di berikan Oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya kepada BUMD PT Kalwedo namun bukti transferan 8,5 miliar tidak di kirim ke rekening BUMD PT Kalwedo salah satu contoh (SP2D 2014) uang sebesar 4 miliar di kirim ke rekening CV Agnes padahal nama di SP2D Christina Katipana pada saat di cek Rekeningnya adalah CV Agnes ini hanya berapa contoh yang kami sampaikan masih banyak hal yang bagi kami tidak beres.

Kasus BUMD PT. Kalwedo tahun 2016-2017 yang bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku telah berhasil menetapkan 3 orang tersangka masing-masing LT, JL dan B.

Bacaan Lainnya

Meskipun kasus PT. Kalwedo 2016-2017 telah diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku namun institusi Kejaksaan Tinggi Maluku ditantang keras untuk secepatnya membongkar Kasus PT. Kalwedo Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015, itu adalah awal sebuah Pembuktian adanya kerugian Negara yang mengakibatkan korupsi adalah kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan bunyi pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan suatu lembaga Negara yang dikhususkan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut dihasilkan suatu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini mempunyai fungsi seperti yang tercantum dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 Lampiran VI butir 3. Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan ini juga berfungsi untuk meminimalisir penyalahgunaan keuangan, mencegah gejala korupsi dan sebagai alat bukti yang cukup kuat dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal ini hasil pemeriksaan BPK tersebut berupa laporan yang menunjukkan bahwa adanya penyimpangan keuangan atau terjadi korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat Negara dalam instansi mereka. Pasal 8 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Laporan BPK dapat dijadikan dasar penyidikan oleh penjabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK berdasarkan UU Nomor: 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima. Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum.
Dengan dengan demikian persoalan PT. Kalwedo tahun 2012 sampai dengan 2015 wajib hukumnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan itu perintah UU sebagai mana disebutkan diatas.

Untuk itu Penetapan tiga orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku bukan berarti menutup Kasus PT Kalwedo, dimana ketiga tersangka tersebut hanya bertanggung jawab pada kerugian negara atas kasus dugaan korupsi PT Kalwedo tahun 2016-2017.

Sementara itu , tindak korupsi PT Kalwedo diduga telah terjadi sejak tahun 2012-2015. Sehingga Collin Leppuy, koordinator Koalisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK) Maluku menegaskan.kasus BUMD PT Kalwedo belum selesai., karna Kejaksaan Tinggi Maluku hanya memberikan berkas tahun 2016-2017 ke BPKP untuk di lakukan audit.

Kami tidak akan diam, kami berharap kasus di tahun 2012-2015 harus secepatnya di tuntaskan dan juga Pernyataan Kim Markus terkait suap harus di Bongkar sampai pada akar-akarnya, ” tegasnya.

Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku harus bertindak tegas dalam penanganan kasus tersebut. jangan ada tebang pilih. Bahkan KANAK meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk secepatnya membongkar lembaran hitam PT Kalwedo di tahun 2012-2015.

Dugaan kami Jangan-jangan ada unsur tebang pilih, bahkan ada ketakutan untuk membongkar Kejahatan di BUMD PT Kalwedo pada tahun 2012-2015. bukti-bukti sudah sangat jelas, jadi jangan membuat Publik bertanya-tanya. ingat sekali lagi Kasus BUMD PT Kalwedo 2012-2015 belum selesai.

KANAK Maluku tetap dan pasti melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku di Kejaksaan Agung RI dan akan menyurati Presiden RI terhadap persoalan dimaksud. (*)

Pos terkait