Penetapan Tersangka ADD dan DD Desa Tawiri 2015-2018 Oleh Kejati Maluku Dinilai Salah Alamat, Disinyalir Ada Pesan-pesan Yang Melibatkan “Kekuasaan”. AL Siap Pra Peradilan Kejati Maluku

Malukuexpress.com, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali membongkar kasus korupsi di Maluku. Kali ini ada tiga orang yang ditetapkan mereka sebagai tersangka.

Ketiganya, JNT, AL dan SR. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan keuangan Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku dalam tahun 2015 hingga 2018. Mengutip pernyataan dari Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Senin (24/1/2022) melalui RRI.Co.id menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah tim penyidik selesai melaksanakan proses rangkian penyelidikan yang dilanjutkan dengan Penyidikan dan ditemukan bukti adanya dugaan perbuatan pidana atas kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Menuai Kritikan keras dari Salah satu Tsk AL yang disebutkan, dan AL yang dikonfirmasi media ini menegaskan bahwa, Kejaksaan Tinggi Maluku sedang membuat ketidakadilan dalam hukum, dan mekanisme hukum yang sementara di buat seolah-olah bahwa memperjuangkan sesuatu kinerja yang baik, padahal tidak mendasar proseduralnya. Buktinya adalah surat saja, sangat tidak mendasar di tanggal 14 Januari 2022 kepada saya dalam kedudukan sebagai saksi tanggal 20 Januari 2022 (P-1), dan kemudian dalam waktu 1 hari, pelapor diberi tembusan Nota Dinas  Nomor : R-05/Q.1.5/Fd.2/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Keuangan Dana Desa Tahun 2015-2018 yang diduga langsung tersangka (P-2). “hal yang sungguh janggal saya alami, hanya sebatas perangkat desa dalam kedudukan sebagai Kasi Pemerintahan, Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan surat pada tanggal yang sama yakni 21 Januari 2022 untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka pada tanggal 25 Januari 202, namun saat itu saya berhalangan hadir (P-3),”ungkapnya.

Olehnya itu, saya melihat adanya kesewenang-wenangan dalam penetapan tersangka, dari uraian diatas, dari tanggal 14 Januari sampai 21 Januari 2022, maka saya menduga terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan mengunakan istilah yang digunakan Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap Saya yakni “Penyimpangan Anggaran Pendapatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2017 dan 2018” adalah sebagai bentuk pembunuhan karakter dan bukan murni penegakan hukum tetapi adanya akumulasi dan/atau pesan-pesan yang melibatkan “kekuasaan” dari berbagai persoalan sosial politik kemasyarakatan yang melibatkan saya selaku Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di desa Tawiri, kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.

Dan untuk diketahui pula, bahwa dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sesuai prosedur dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan Dana Desa, maka dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dimana segala hal berhubungan dengan pengelola kegiatan maka tanggungjawabnya melalui TPK, Kepala Desa dan Bendahara sebagaimana surat pernyataan Pertanggungjawaban penyelesaian KegiatanTahun Anggaran 2017-2018 dengan tidak  ada sangkut pautnya dengan saya. “jadi kalau saya ditetapkan sebagai Tersangka sangat janggal dan keliru, dalam kapasitas saya sebagai Sekdes Tahun 2018,”bebernya.

Untuk itu, masalah ini ketidakadilan maka melalui penasihat hukum, saya akan mendaftarkan melawan aparat hukum Kejati Maluku untuk menuntut sebuah keadilan yang betul-betul mendasar tanpa ada pesan-pesan dari “kekuasaan” yang tidak mendasar,”Pra Peradilan Kejati Maluku”. (Kamis/27/1). tutupnya. (*)

 

Pos terkait