Malukuexpress.com, KANAK Maluku dalam rilisnya. Selasa (2/11) menilai Penetapan tiga orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku bukan lalu Kasus tahun 2012-2015 juga selesai, tiga orang yang ada itu untuk tahun 2016-2017, jadi sekali lagi kasus BUMD PT Kalwedo belum selesai., karna Kejaksaan Tinggi Maluku hanya memberikan berkas tahun 2016-2017 ke BPKP untuk di lakukan audit.
“Berkas tahun 2012-2015 menanti, kami KANAK-Maluku tidak akan diam, kami berharap kasus di tahun 2012-2015 harus secepatnya di tuntaskan dan juga Pernyataan Kim Markus terkait suap harus di Bongkar sampai pada akar-akarnya”.
Kami hanya mau bilang Kejaksaan Tinggi Maluku harus bertindak tegas jangan ada tebang pilih, dan harus secepatnya membongkar LEMBARAN MERAH di tahun 2012-2015.
Dugaan kami Jangan-jangan ada unsur tebang pilih, takut yah membongkar Kejahatan di BUMD PT Kalwedo pada tahun 2012-2015, bukti-bukti jelas jadi jangan membuat Publik bertanya-tanya ingat sekali lagi Kasus BUMD PT Kalwedo 2012-2015 belum selesai.
Kami tetap dan pasti melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku di Kejaksaan Agung RI dan kami juga menyurati Bapak Presiden RI,”ungkap KANAK Maluku. (*)