Diduga Modus Operandi Penangkapan Ikan secara Ilegal. Oknum Nelayan AY Disoroti Tokoh Adat Desa

Larat, Malukuexpress.com, Oknum Nelayan inisial AY, Ahmad Yani alias H Tambor, diduga melakukan modus operandi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di pesisir perairan laut Yamdena dan Pulau Larat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (18/9/2024).

Berawal dari informasi dan telaah yang di keluhkan oleh masyarakat empat Serangkai( Desa Ridool, Ritebel, Lelengluan dan Watidal) Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Mereka merasa dan mensinyalir adanya penangkapan ikan berulang kali yang dilakukan secara ilegal oleh AY dengan menggunakan bahan peledak yang akan berdampak sangat buruk disekitar dasar Laut.

Modus operandi nelayan diduga melakukan kejahatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Kepulauan Tanimbar sangat merugikan banyak pihak yang mengandalkan kehidupannya pada biota laut sebagai sumber kehidupan mereka.

Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, Samuel Takndare Law office dan Rekan-rekan bersama Tua adat Desa Ridol, Ritabel, Watidal dan Lelengluan melayangkan surat somasi tegoran pertama tanggal 10 September 2024 kepada Saudara Ahmad Yani alias H Tambor, mengingat tindakan yang dilakukan oleh nelayan tersebut merupakan suatu kejahatan yang harus diperhatikan agar tidak terulang kembali dikemudian hari sehingga diperlukan analisis secara kriminologis dalam menentukan kejahatan yang dilakukan oleh nelayan yang berperan sebagai pelaku kejahatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Bumi Duan Lolat ini.

Ketika menerima informasi yang berlanjut, Awak media ini mengadakan investigasi ke TKP, lalu menghimpun informasi dari Ahmad Yani, namun Dirinya tidak berada ditempat, karena lagi mengantar ikan hasil tangkapan dengan jumlah besar ke salah satu pengusaha ikan di Saumlaki.

Oleh itu, informasi yang berhasil dihimpun dari salah satu tetangganya mengungkapkan, ia benar bahwa AY dan Karyawannya berprofesi sebagai penangkap ikan. pangkalan operasinya terletak di sekitar Desa Kainara Kecamatan Tanimbar Utara sekaligus dijadikan sebagai area penangkapan ikan.

Oleh karena itu, Andilnya Tokoh Masyarakat meminta pihak terkait dapat mengansitipasi kerawanan laut sehingga perlu penanganan yang seksama dan tidak hanya memperhatikan kepentingan sesaat saja.

Kepala desa Ridool, memberikan harapannya kepada awak media di Tanimbar agar bisa sosialisasikan kepada masyarakat bahayanya menggunakan bom ikan karena bisa merusak biota dan ekosistem laut.

Untuk itu, upaya aparat penegak hukum, perlu adanya koordinasi yang baik antara dinas terkait yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum untuk lebih bisa bersinergi dan bekerja sama dalam menanggulangi kejahatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak oleh nelayan di wilayah perairan Kepulauan Tanimbar. Khususnya Kecamatan Tanimbar Utara,tandasnya.

Selanjutnya, Dirinya bercerita, alat-alat yang digunakan AY untuk berburu di laut hanya sebuah panah manual dan kompresor. Ay tidak pernah membawa jaring ikan. bagaimana mungkin menangkap Kawanan ikan Lolosi dengan jumlah besar seperti itu. maka ini tentu memakai bahan peledak kemudian dibantu oleh pernapasan mesin untuk memungut Ikan yang sudah mati di kedalaman yang hanya terjangkau oleh napas bantu mesin, pungkasnya.

Lanjut Dirinya menyesali, jika menyelam dengan bantuan kompresor, maka tentu diwaspadai adalah teripang yang bukan target, justru ikut menjadi sasaran. hal ini sangat diwaspadai untuk menjaga petuanan Laut, dengan mencetuskan sidang adat Kasimoru.

Selanjutnya, Kades Ridol kembali menambahkan, terkait pembuktian dilapangan secara dasar penemuan belum bisa untuk dijadikan sebagai suatu pelanggaran, Saya sendiri mengatasnamakan Masyarakat Desa Ridol sudah bertemu dengan yang bersangkutan. ada keraguan dari Kami, karena wilaya hukum Empat serangkai tidak terlepas dari area pemburuan lautnya.

Oleh hal itu, Kami dengan tegas menegur dengan mencetuskan dengan salah satu bunyi larangan, jika dikemudian hari kedapatan mengambil atau beroperasi di tempat Wilayah empat serangkai, maka konsekwensinya tanggung jawab sendiri.

Ditempat terpisah, Sekdes Lamdesar Timur Henrikus Kadun mengatakan, awalnya ada kesepakatan Masyarakat terkait pengambilan hasil laut Dirinya mengakui bahwa Masyarakat sudah mempermasalahkan karena ada batas waktu karena menunggu kesepakatan lewat Musyawara.

Senada dengan Kadun, Kades Lelengluan, Ratisa mengatakan, Saya sebagai pemangku adat Desa Lelengluan, terkait H Tambor, sudah berdomisili di Desa Ritabel selama 12 tahun. sebagai Warga Negara Indonesia mencari makan dimana saja itu sah-sah saja. namun terkait dugaan memakai alat bahan peledak untuk menangkap ikan, dan jika terbukti, Saya akan ikut memerangi pelenggaaran hukum dimaksut. sehingga terkait persoalan ini, segera diselesaikan agar tidak menjadi persoalan yang panjang.

Adapun, Kejahatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sekaligus mempergunakan alat bantuan merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Kejahatan penangkapan ikan ini merupakan tindak yang melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kejahatan penangkapan ikan ini merupakan tindakan yang merusak lingkungan laut dan dapat membahayakan nelayan dari dampak digunakannya bahan peledak dalam menangkap ikan. *Tim)

Pos terkait