DPRD Ambon Turun Sidak! Warga BHU Urimessing Keluhkan Jalan Rusak, Air Bersih Minim, hingga Sertifikat Tak Kunjung Terbit

MALUKUEXPRESS.COM,
AMBON – Kesabaran warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU) tampaknya telah mencapai batas. Berbagai persoalan yang mereka hadapi sejak tahun 2021 akhirnya meledak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Ambon, Senin (8/6/2026).

Mulai dari jalan lingkungan yang rusak parah, drainase yang buruk, minimnya penerangan jalan, krisis air bersih, hingga sertifikat rumah yang belum diterbitkan meski telah lunas bertahun-tahun, menjadi daftar panjang keluhan yang disampaikan warga di hadapan DPRD, pengembang, perbankan, dan pemerintah daerah.

Ketua RT 007/RW 001 BHU, Helmy Sahulata, mengungkapkan bahwa sejumlah fasilitas yang dijanjikan saat pemasaran perumahan hingga kini belum terealisasi. Saat musim hujan, jalan lingkungan berubah menjadi sulit dilalui dan genangan air muncul di berbagai titik akibat sistem drainase yang tidak memadai.

Persoalan air bersih juga menjadi sorotan serius. Sekitar 92 rumah hanya mengandalkan satu bak penampungan berkapasitas sekitar 5.500 liter yang dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh penghuni.
“Kami sudah bertahun-tahun menyampaikan keluhan ini, tetapi penyelesaiannya belum terlihat jelas,” ungkap salah satu warga dalam forum tersebut.

Kekecewaan warga semakin besar karena sebagian penghuni yang telah melunasi pembayaran rumah sejak 2024 masih belum menerima sertifikat hak milik mereka. Padahal, dalam pertemuan bersama pengembang pada 2023, telah disepakati sejumlah komitmen penting, termasuk penyediaan air bersih, pembangunan jalan, drainase, dan penyelesaian sertifikat.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Direktur PT Matriech Cipta Anugerah, Hobarth Soselisa, mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis yang memengaruhi pembangunan infrastruktur kawasan. Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh persoalan yang ada.
Di sisi lain, DPRD Kota Ambon menegaskan bahwa pengembang wajib memenuhi seluruh sarana dan prasarana yang telah dijanjikan kepada konsumen maupun yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Bahkan, DPRD mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman membuka ruang bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi kepada pengembang yang lalai, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

Sebagai langkah konkret, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, memastikan pihaknya akan turun langsung ke lokasi bersama Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Dinas Lingkungan Hidup pada Selasa (9/6/2026).

“Kami ingin memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya sehingga hak-hak warga dapat terpenuhi dan persoalan yang ada segera mendapatkan solusi,” tegas Harry.

Peninjauan lapangan tersebut menjadi harapan baru bagi warga BHU Urimessing yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian atas berbagai persoalan yang belum kunjung terselesaikan.(CM)

Pos terkait