Saumlaki, Malukuexpress.com, Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, diduga telah masuk angin Vitamin U, sehingga diam membisu tidak bisa tindakan konkrit kepada Pengusaha kayu yang telah melakukan pemuatan kayu di luar APL
Pemuatan kayu menggunakan Kapal Ferri, dari pelabuhan Larat menuju Tual, sedikitpun tidak terhalangi, Kamis, 26/02/2025.
Kayu-kayu tersebut diketahui milik dua pengusaha, Haji Nasir dan Haji Mohammad Saleh, yang diduga menggunakan modus izin APL dari Desa Lelingluan. Namun, menurut informasi di lapangan, kayu yang mereka kirim bukan berasal dari area tersebut, melainkan dari lokasi lain yang tidak memiliki izin resmi.
Yang lebih disayangkan, aparat Syahbandar di Pelabuhan Larat tampaknya tidak melakukan pemeriksaan secara detail terhadap dokumen yang diajukan pemilik kayu. Padahal, sebagai otoritas pelabuhan, mereka seharusnya memastikan asal kayu sesuai dengan izin APL yang sah.
Selain itu, ada juga beberapa sumber dilokasi pemuatan kapal Ferri itu, mengatakan bahwa, kayu tersebut milik Syahbandar Larat. Hal ini jadi perbincangan serius saat kehadiran awak media di pelabuhan saat pemuatan.
Ketidaktegasan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku semakin memperkuat dugaan adanya praktik “kongkalikong” dengan pengusaha kayu ilegal. Beberapa sumber menyebutkan bahwa instansi terkait mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini, sehingga memilih diam dan membiarkan praktik ilegal tersebut terus berlangsung.
Dinas Kehutanan Propinsi, juga diminta fasilitasi Kesatuan Pengelolaan Hutan, (KPH) di Kabupaten Kepulaun Tanimbar, agar akses untuk menertibkan dugaan ilegal logging yang lagi marak terjadi di Bumi Duan Lolat ini.
Selama ini KPH sebagai perpanjangan tangan Dinas Kehutanan Propinsi terbatas, karena tidak ada kucuran anggaran sehingga menjadi dampak buruk terjadi penyimpangan terstruktur di Tanimbar.
Diam, membisu, Dinas Kehutanan Propinsi, pertanda kong kalikong telah terjadi sejak awal untuk salah satu perusahaan di Kecamatan Tanimbar Utara, milik Haji Nasir dan Haji Mohammad Saleh, yang menggunakan ijin tidak sesuai dengan prosedur. Jelas, ada beberapa sumber juga mengakui, bahwa kayu-kayu yang dibeli adalah bukan kayu yang berasal dari APL sesuai dokumen ijin, tetapi banyak yang diambil dari operator sensor pada hutan lain dan bukan APL (*






