
Di jelaskan PLH Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Haikal Baadila, S.Hut, M.Si bahwa, jadi kegiatan rapat kerja kelompok kerja perhutanan Provinsi Maluku ini merupakan rapat pertama dari SK Gubernur tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perhutanan Sosial Tahun 2022-2023, yang didalamnya terdiri dari berbagai instansi atau stakholder terkait, dengan tujuan bagaimana kita dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, dengan memberikan akses pengelolaan terhadap kawasan hutan itu sendiri. dimana di Provinsi maluku disaat ini, kurang lebih sudah terdapat 138 ijin Perhutanan Sosial untuk lokasi seluas 140.000 hektar.
Lanjutnya, jadi ijin Perhutanan Sosial ini sebenarnya sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi konflik fenomorial areal, dalam rangka mensejahterakan masyarakat sekitar hutan dan memberikan akses mengelola di dalam kawasan hutan untuk masyarakat, untuk jangka waktu kurang lebih 35 tahun.
Harapan kami, dengan adanya skema Perhutanan sosial ini memberikan ruang dan akses kepada masyarakat adat kita, karena dengan skema yang ada ini, salah satunya dari 5 Perhutanan Sosial, ada skema hutan adat, ini peluang, karena secara de facto hampir sebagian besar itu, hutan di Maluku, itu hutan adat.
Ditempat yang sama, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku Papua Yusup, SP, M.Si mengatakan bahwa terkait agenda rapat koordinasi pokja di provinsi Maluku, ini, kami menyambut baik apa yang menjadi target kinerja dari Pokja, karena Pokja ini sangat membantu, kegiatan dari program perhutanan sosial di Maluku.
Dimana Pokja ini selain tadi yang di sampaikan oleh Plh Kadishut Maluku, ini melakukan fasilitasi kemudian di lakukan kegiatan -kegiatan yang sifatnya kordinatif dengan instansi terkait di pemerintah provinsi maluku,”jelasnya.
“jadi selaian itu, didalam perhutanan sosial, ini khan ada kegiatan -kegiatan perhutanan sosial ini, ada kegiatan pra ijin dan pasca ijin, dimana pra ijinnya itu, pokja sangat berperan sekali, karena melakukan fasilitasi dan usulusan, kemudian nanti pasca ijinnya, begitu juga kegiatan pokja prosesnya seperti tadi, dan perlu diketahui bahwa tim pokja dan instansi terkait itu harus sinergi, “jelasnya.
Tambahnya, ambil misal, ada 1 ijin Perhutanan Sosial yang dikerjakan atau dikelola oleh berbagai macam instansi. contohnya dari Dinas perindag yang mau buat kegiatan apa, yang masuk dalam perhutanan sosial, begitu juga dari dari pertanian, dari perkebunan, kemudian dari koperasi, jadi masing-masing mempunyai peran terhadap kegiatan perhutanan sosial.
Olehnya itu, upaya dari perhutanan sosial, tujuannya adalah untuk hutan lestari dan masyarakat sejahtera itu akan tercapai dengan sinergitas dan kolaborasi berbagai stakholder dan tidak hanya domainnya dari BPSKL Pamalu saja. “Perlu diketahui juga, skema yang ada di Maluku ini hampir lengkap, yah lima setengah, namun ada satu yang belum tercapai yaitu kemitraan kehutanan, yang kedepan akan kami dorong untuk adanya kemitraan kehutanan di maluku ini.
Mengenai hutan adat, di wilayah Maluku Papua ini, di Maluku sudah 4 hutan adat yaitu 2 di kota Ambon dan 2 di Maluku tenggara dan kedepannya sudah ada lagi 3 yang kita fasilitasi untuk keluar SK hutan adatnya yaitu di Maluku Tenggara selain itukan ada Hutan desa, Hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat, itu hampir lengkap di Maluku,”tutupnya. (Can)







