MALUKUEXPRESS.COM, Ambon 21 April 2026. Tragedi berdarah mengguncang Maluku Tenggara. Sosok penting politik daerah, Ketua DPC Partai Golkar, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, tewas dalam aksi penikaman yang langsung memicu respons cepat aparat.
Tak butuh waktu lama, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Maluku menunjukkan taringnya. Hanya dalam hitungan hari sejak kejadian 19 April 2026, dua pelaku berinisial HR (Hendra) dan FU (Venix/AN) berhasil diringkus, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini mendekam di sel tahanan.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan cepat namun tetap sesuai prosedur. Dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan bukti—semuanya dilakukan tanpa celah.
Gerak Cepat Tanpa Ampun
Tanggal 20 April menjadi titik balik. Penyidik langsung menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menangkap kedua tersangka. Setelah diperiksa intensif dengan pendamping hukum, keduanya menjalani tes kesehatan sebelum resmi ditahan.
Kini, proses hukum terus bergulir. Penyidik tengah merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke jaksa.
Jeratan Hukuman Berat Menanti
Tak main-main, kedua tersangka dijerat pasal berlapis:
Pembunuhan berencana (ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup)
Pembunuhan biasa (hingga 15 tahun penjara)
Serta unsur dilakukan bersama-sama
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar motif dan memastikan hukuman setimpal.
Situasi Dijaga Tetap Kondusif
Di tengah ketegangan, polisi memastikan kondisi keamanan di Malra tetap terkendali. Masyarakat diminta tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
Kasus ini bukan sekadar kriminal biasa—ini pukulan keras bagi stabilitas daerah. Publik kini menanti: apa motif di balik pembunuhan ini, dan apakah ada aktor lain di balik layar? (CM)






