Malukuexpress.com, Punggutan Liar (Pungli) yang terjadi di kawasan pasar Mardika, Ambon tidak ada habisnya, bahkan Persoalan ini dianggap menjadi penyakit yang sangat merugikan para pedagang kecil yang mengantungkan hidupnya di Pasar Mardika
Hal ini dikarenakan, selain membayar retribusi ke pemerintah kota, Pedagang juga dituntut untuk membayar biaya lainnnya ke sejumlah oknum.
Sebut saja Ita, salah satu pedagang mengaku dalam sehari ia bisa membayar biaya retribusi sebesar Rp25 ribu, terdiri dari retribusi sampah, parkir, uang berjalan diatas badan jalan yang ditempatinya berjualan.
Katong satu hari bisa membayar Rp25 ribu, biaya tempat jualan Rp15 ribu, biaya parkir Rp 5 ribu padahal katong bukan kendaraan, biaya sampah dan biaya lainnya,” Ujar Pedagang asal Toisapu, kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, yang melakukan On The Spot ke pasar Mardika, selasa 28/03/2023.
Dikatakanya, setiap harinya biaya retribusi tersebut diberikan kepada sejumlah oknum berpakaian biasa, bahkan dengan ancaman jika tidak diberikan, maka pedagang dilarang berjualan di tempat tersebut.
Para penagih terdiri 4-5 orang, tagih tanpa ada karcis, bahkan mereka mengacam jika tidak membayar maka tidak boleh berjualan,” Jelasnya
Sebagai rakyat kecil yang sudah resah dengan persoala ini, Ita meminta agar kedepan dalam pengelolaan pasar mardika ditangani langsung oleh pemerintah, tidak lagi dilakukan oleh peihak ketiga.
Kami berharap agar kedepan pemerintah yang langsung mengelola pasar, tidak lagi pihak ketiga. Kalau tetap begitu, maka persoalan ini akan terus terjadi,”Pinta Ita disambut teriakan dari pedagang lainnya, yang mengaku setuju dengan usulan Ita.
Dalam keluhan lainnya, Ros pemilik lapak yang berada di dalam Terminal. mengaku pernah di tagih biaya sewa lapak dari oknum mengatasnamakan APMA dan Paguyuban sebesar Rp9 juta, tanpa ada bukti yang jelas.
Sayab ditagih sebesar Rp 9 juta untuk biaya lapak, tetapi saat minta pertanggungjawab bukti tidak bisa dibuktikan, hanya mereka katakan kita siap pasang badan jika ada mau membongkar lapak. makanya kita tidak mau untuk membayar, kalau cuma pasang badan. Bahkan mereka mengancam jika tidak masuk organisasi mereka tidak akan diberikan tempat,” Ucapnya
Untuk itu, Ros meminta dukungan DPRD Provinsi Maluku, untuk menyelesaiakan persoalan yang mereka hadapi saat ini di pasar Mardika.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Saoda Tethol yang mendengar jeritan hati pedagang, berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan ini
Ia bahkan meminta kepada para pedagang, jika masih ada oknum-oknum yang menagih retribusi secara ilegal (Pungli), segera laporkan, baik ke DPRD maupun aparat keamanan.
Segera laporkan langsung jika masih terjadi demikian. Tidak boleh ada penagihan apapun, kecuali Perwali untuk menagih sampah, selain dari itu tidak ada,” Ujar Tethol
Ditempat terpisah, Richard Rahakbauw yang juga Ketua Komisi III DPRD Maluku, juga mengungkapkan akan memuntaskan persoalan di pasar mardika.
Pihaknya juga akan membentuk Panitia KHusus (Pansus) untuk menelusuri lebih jauh persoalan yang terjadi di pasar mardika. Mengingat selama ini terdapat perjanjian kerjasama antara Pemda Pemerintah Provinsi dengan Pemkot Ambon berkaitan bagi hasil, dimana 80 persen milik Pemkot, dan 20 persen milik Pemprov.
“Memang dari sisi aturan keweangan pengelolahan terhadap terminal tipe c dan pasar menjadi tanggungjawab Pemkot dan Kabupaten, cuma karena tanah itu merupakan milik Pemprov maka harus dicari solusi terhadap permasalahan ini, sehingg ada kessepakatan dari Pemerintah yang akan berujung pada peningkatan PAD untuk kepentingan rakyat, dan daerah Maluku,” Ujar Rahakbauw
Berkaitan PT Bumi Perkasa Timur (BPT), Rahakbauw mengaku akan menggelar rapat tersendiri bersama Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini sekretaris Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pendapatan, dan Biro Hukum berkaitan perjanjian kerjasama yang dibuat tanpa sepengetahuan DPRD secara kelembangaan. (*






