Ambon, MX. Com. Pimpinan dan Sekretariat DPRD Maluku. Jumat pagi (17/7/2020) menerima Asiosasi Para Pedagang Pasar Mardika. Yang dipimpin oleh Haji Sohmat. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPDD Maluku dari Fraksi Gerindra Melkias Sairdekut, Hut dan Sekretaris DPRD Drs. Bodewin Wattimena bersama Anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Maluku dalam rapat audens bersama.
Pimpinan DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua Melkias Sairdekut yang ditemui wartawan usai audens mengatakan, Terkait dengan persoalan para pedagang di pasar mardika sesuai hasil rapat tadi.
“Kami selaku Pimpinan DPRD dalam memimpin rapat tadi telah menugaskan komisi III untuk menindaklanjuti usulan dari Asiosiasi Pedagang Pasar Mardika yang merasa dirugikan akibat klaim.tanah dan tenda bangunan milik pemda”.
Oleh karena itu, persoalan ini akan dibicarahkan dan dipecahkan di komis III dan Komisi I.
Karena rapat hari ini bersifat audens maka kami akan mnghimpun data awal terkait permasalahan di lapangan dan teman-teman para pedagang Asiosiasi sudah memberikan suatu dokumen lengkap terkait persolaan yang mereka temui.
Sebagaimana diketahui para Asioisi Pedagang Pasar Madika Jumat pagi menemui Pimpinan DPRD Maluku Komisi I dan Komisi III terakit persoalan bangunan Ruko di Pasar Mardika yang diklaim pihak.Pemda yakni milik Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Oleh karenaitu mereka datang menemui Pimpinan lembaga DPRD untuk menyelesaikan masalah ini.
Ditempat yang sama, seoarang perwakilan Asiosiasi Pedagang Pasar Mardika yang tidak .mau disebutkan namanya yang dimintai komentar terkait permasalahan yang dihadapi dirinya sangat berterima kasih kepada pimpinan DPRD dimana telah menerima mereka untuk mengkuti rapat audens sesuai surat yang dimasukan untuk audens kami sagat berterima kasih kepada bapak-bapak Pimpinan DPRD Maluku dimana telah menerima kami.
Kemudian, yang kedua, kami datang kesini secara baik-baik bicara dari hati ke hati kita cari solusi yang terbaik demi kepentingan kita bersama baik itu kami pedagang penghuni Ruko, pihak Pemda yang memberikan ijin.sebenarnya persoalan ini hanya satu kita bicara supaya clear.
“Dari mereka (Pemprov) Didpenda mengkalim.tanah ,bangunan adalah punya mereka namun kami merasa kami juga ada punya hak yang diperkuat dengan sertifikat HGB dan menurut kami sertifikat itu bisa diperpanjang sewaktu-waktu, menurut aturan yang berlaku,
Oleh sebab itu, kami datang kesini untuk mediasi terkait persoalan dimaksud supaya ada titik temu.
Untuk diketahui ada sebanyak 200 hingga 300 bangunan yang masuk dalam.data Asosiasi Para Pedagang. sesuai data pedagang.dan Pihak Pemprov lewat Dispenda menagih pajak secara paksa,”tutupnya. (RS)