Malukuexpress.com, Masohi – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Nus Wattimena, meminta Pemerintah Daerah tidak terburu-buru membanggakan rencana investasi besar Rp640 miliar di Bumi Pamahanunusa sebelum menyelesaikan konflik lahan antara PTPN dengan masyarakat adat Negeri Tananahu.
Pernyataan itu disampaikan Wattimena, Senin (21/4/2026), menanggapi klaim Penjabat Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, terkait dua Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa pabrik kelapa terintegrasi senilai Rp500 miliar dan pabrik pengolahan pala Rp140 miliar. Bupati bahkan menyebut groundbreaking akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto dalam 1-2 bulan ke depan.
Anggota Fraksi PDI-P ini menegaskan, proyek yang disebut investasi baru itu sejatinya merupakan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang kontraknya telah berakhir sejak 31 Desember 2012.
“Ini bukan pemerintah daerah punya upaya mendatangkan investasi. Ini perlu kita luruskan. Investor ini (PTPN) sudah ada sejak 40 tahun lalu. Sekarang mereka harus perpanjangan kontrak, dan itu berarti harus ada kontrak ulang dengan masyarakat soal hak ulayat,” tegas Wattimena di Masohi.
Wattimena mendesak Pemda Maluku Tengah mengambil peran sebagai mediator yang adil antara perusahaan dan masyarakat pemilik ulayat melalui Pemerintah Negeri Tananahu.
“Pemerintah daerah harus memediasi pihak perusahaan dengan pihak masyarakat pemilik hak ulayat melalui pemerintah Tananahu. Harus jelas MoU di sana. Soal tenaga kerja lokal, pengelolaan lahan, penempatan, hingga bagi hasil CSR, itu harga mati,” ujarnya.
DPRD, kata dia, juga harus memegang dokumen kesepakatan tersebut. Tanpa adanya transparansi, pihaknya tidak akan memberikan restu terhadap operasional perusahaan.
Ia menyoroti bahwa HGU awal PTPN dulu keluar tanpa sepengetahuan masyarakat Tananahu. Hal itu yang kini menjadi sumber perdebatan.
Selain persoalan ulayat, Nus Wattimena juga mengkritik minimnya kontribusi PTPN terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Tengah selama ini.
“Investasi boleh ada di sana, tapi bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu di Makassar. PPN dan PPH tidak pernah ada satu rupiah pun untuk daerah. Ini yang tidak benar. Harus ada kerjasama kontrak yang jelas berapa persen yang harus dibayar ke daerah,” cetusnya.
Jika PTPN tidak menunjukkan itikad baik dalam memberi kesejahteraan bagi rakyat dan kontribusi bagi daerah, DPRD mendorong Pemda mencari investor lain.
“Kalau tidak ada kesepakatan, perusahaan lain saja yang kita minta datang,” tegasnya.
Menurut Wattimena, rencana besar pemerintah tidak akan berjalan mulus jika persoalan mendasar di tingkat bawah belum diselesaikan terlebih dahulu. (ME-08)






