Malukuexpress.com. Terkait dengan funggsi pengawasan dalam memantau dan menjaga keterswdian BBM jenis mitan DPRD Maluku meminta sebagai fungsi pegawasan agar penegak hukum bersama sama ambil bagian dalam pengawasan ketersediaan BBM jenis mitan di Maluku.
Rapat bersama pimpinan dan anggota komisi II DPRD Maluku pada Jumat 22/1/2021 di ruang paripurna DPRD Maluku Kota Ambon, yang dihadiri oleh pihak pertamina, para distributor pada 3 Kabupaten Kota dan Disperindag Maluku.
Anggota DPRD Maluku Azis Hentihu kepada awak media usai rapat tersebut mengatakan pada akhir rapat tadi ada penegasan dari DPRD Maluku soal solusi untuk mengusulkan untuk drop jumblah kuota tambahan, tetapi itu semua adalah kewenagan pihak pertamina dan kami hanya menggusulkan untuk kemungkinan kelangkaan yang terjadi pada wilayah kabupaten kota dan kecamatan di Maluku.
Hentihu menilai pada lefel dalam pengawasan BBM sesuai dengan UUD Migas harus Dinas Perindag dan Institusi Kepolisian dan pihak Polda tidak sempat hadir dalam rapat bersama karena pihak Polda juga memiliki sistim untuk pengawasan.
Sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD akan melakukan On the Spot untuk mengamati secara langsung dan muda mudahan dalam waktu dekat bisa kita simpulkan.
Iya berharap punya motivasi yang kuat untuk Kabupaten/Kota agar bisa memastikan sistim pengawasan, dan Iya menduga ini adalah permainan yang sistimatis dan polah serta modus yang tumbuh secara masif di sejumblah Kabupaten/Kota.
Disinggung mengenai data yang terkesan kurang terbuka oleh pihak pertamina Hentihu mengatakan soal data tersebut memang tidak transparan oleh pertamina dan bagi Dia ini adalah permainan yang telah disinggung oleh teman teman anggota yang didefenisikan sebagai mafia untuk memanfaatkan situasi misalnya untuk mixing aspal pembangunan jalan yang bgitu banyak dengan menggunakan minyak tanah.
Dan untuk memastikan dugaan tersebut hanyalah penegak hukum agar bisa masuk ambil bagian dalam fungsi pengawasan bersama dengan Disperindag supaya pihak pertamina dan agen bisa memastikan bahwa link bisnis penyaluran BBM yang dibawah itu melakukan fungsinya sesuai dwngan ketentuan yang berlaku dan MOU yang telah disepakati,” Tutup Hentihu. (AN)