DPRD Promal Gelar Rapat Dalam Rangka Penetapan Program Pemerintah Tahun 2020

Ambon, MX. com. Dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Maluku. Jumat (31/1/2020). Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala, S.Hut dalam sambutannya mengatakan DPRD memiliki fungsi untuk sama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam menyusun membahas dalam menetapkan peraturan daerah sebagai dasar hukum dalam berbagai kebijakan dalam pemerintahan di daerah.

Lanjutnya, Dalam rapat paripurna teraebut telah ditetapkan daftar program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020 guna dibahas dan dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dalam 15 Ranperda yang di bahas pada rapat Paripurna DPRD Provinsi maluku yakni 11 usulan Pemerintah Daerah dan 4 Ranperda insiatif DPRD Provinsi Maluku.

Sehubungan dengan itu dalam rangka menamanatkan pasal 34 dan 35 UUD Nomor 12 tahun 2011 maka melalui Biro Hukum Setda Maluku dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku telah melaksanakan rapat kerja guna membentuk program penyusunan peraturan daerah tahun 2020,”tuturnya.

Tambahnya, Program pembentukan peraturan daerah Provinsi Maluku Dalam Hal ini pemerintah daerah dan DPRD Provinsi telah mengajukan 11 buah rancangan Peraturan Daerah meliputi : 1. Ranperda pembangunan kepemudaan. 2. Ranperda pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang. 3. Ranperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. 4. Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika. 5. Ranperda Perseroan Maluku Energi Abadi. 6. Ranperda perubahan ke 2 atas Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu. 7. Perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi jasa usaha. 8. Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi jasa umum. 9. Ranperda Hak Ulayat di Provinsi Maluku. 10. Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Maluku.

Sementara itu, Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Maluku juga mengajukan Ranperda diantaranya Ranperda Penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Ranperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Dikatakannya, seluruh Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang berjumlah 15 telah memenuhi tahapan serta aspek legalitas berdasarkan ketentuaan UUD yang berlaku dan selanjutnya akan di tetapkan Oleh DPRD Provinsi Maluku dalam bentuk keputusan DPRD demi memajukan Maluku ke depan, “ujarnya menutup. (**)

Pewarta : AN

Editor : Alfa

Pos terkait