MALUKUEXPRESS.COM, DPRD Maluku mencatatkan sejarah tragis dalam proses pemerintahan, ketidak harmonisan legislatif dan eksekutif yang tergambar jelas di periodesasi kepemimpinan Gubernur Maluku Murad Ismail di pertengahan 2023
Hal tersebut tentunya berimbas pada banyak hal salah satunya ketidakharmonisan kinerja eksekutif yang diberangus dalam larangan menghadiri rapat di tingkat Komisi maupun Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) oleh pihak pihak tertentu.
Menyikapi hal tersebut. Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Maluku lewat juru bicaranya Javet Pattiselano dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Maluku tahun 2022, Kamis (3/8/2023) malam.
Fraksi PDI-Perjuangan menolak Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku tahun 2022. Kebijakan Politik Saudara Gubernur Murad Ismail yang tidak menghargai hubungan kemitraan yang setara antara Kepala Daerah dan DPRD.” Cetusnya.
Menurut Ketua Fraksi PDI-Perjuangan tersebut. Situasi Politik yang terjadi seperti angka 1, 2 dan 3 di atas yang sengaja diciptakan oleh Saudara Gubernur sehingga APBD Tahun 2022 menjadi Anomali.
“Akibat dari APBD Tahun 2022 yang tidak ada APBD Perubahan yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah, namun hanya lewat Penjabaran yang ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah sehingga tidak ada pembahasan secara politik dalam fungsi anggaran dan pengawasan DPRD serta tidak dapat dilakukan pendalaman.” Jelasya
Karena ketidakhadiran OPD-OPD dalam Rapat Komisi-Komisi maupun TAPD pada Rapat Banggar pertama, kedua dan ketiga, sehingga banyak masalah-masalah yang terjadi di dalam Pelaksanaan APBD oleh Saudara Gubernur yang belum terselesaikan dengan tuntas dalam pembahasan dan pendalamannya.
Begitu juga pada saat Jadwal dan Agenda Pembahasan di tingkat Banggar
DPRD, Lanjutnya walaupun telah diundang oleh pimpinan DPRD sebanyak tiga kali tidak ada satupun yang hadir.
Yang sangat kami sesalkan berdasarkan pengakuan sekda disalah satu media, bahwa ketidak hadiran OPD-OPD pada saat Pembahasan dan Pendalaman di Tingkat
Komisi-Komisi maupun ketidak hadiran TAPD di rapat Banggar DPRD pada
saat undangan pertama, kedua dan ketiga karena ada “Perintah” untuk tidak hadir.” Ujarnya
Yang pasti, tegasnya “Perintah” tersebut datang dari atasan Saudara Sekda, karena tidak mungkin bawahan Saudara Sekda dapat memerintah Saudara Sekda.
Hal ini memberikan gambaran bahwa Gubernur, sangat tidak peduli dengan
Kemajuan Maluku yang dipimpinnya. Gambaran ini juga bahwa Gubernur
tidak mau membangun Hubungan Kemitraan yang setara antara Gubernur dan DPRD.
Tentunya ini dapat mengorbankan dan merugikan Masyarakat Maluku yang
harus menikmati Uang Negara yang telah ditetapkan dalam APBD?
“Sebab Pembahasan Bersama antara Saudara Gubernur dan DPRD tentang Ranperda
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah tanggungjawab Politik dan Moral.” Tutup Pattiselano. (*






