Hakekat dan Marwah Demokrasi Sebagai Dasar dan Pintu Gerbang Kemenangan Partai Demokrat Versi Deli Serdang atas Kemenkumham di PTUN

Malukuexpress.com, Gonjang-ganjing dualisme Partai Demokrat, publik dibuat bingung dan resah. Apa yang sebenarnya terjadi pada kubuh PD ?, Bagaimana bisa PD pecah ?, Penyebabnya apa ?, Mengapa sampai terjadi ?. Sungguh kisah ini, menyisihkan banyak tanda tanya.

*Pemerintah melalui Kemenkumham secara resmi memutuskan menolak untuk mengesahkan ADRT hasil kongres luar biasa (KLB) PD versi Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021.

*PD Versi KLB Deli Serdang ajukan gugatan ke PTUN bernomor 150/G/2021/PTUN.JKT. Isi gugatan; meminta majelis hakim membatalkan dan mencabut SK Menkumham tentang jawaban permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan tahun 2021-2025 PD versi Deli Serdang

*Klaim KLB Deli Serdang Abal-abal dan melawan hukum, telah gugur demi hukum setelah hakim Pengadikan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan perkara bernomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST, yang diajukan kubuh penggugat PD versi Kongres V Jakarta.

*Kita tunggu hasil putusan PTUN tentang keabsahan legalitas PD versi Deli Serdang VS Kemenkumham.

Praduga” titik dasar perpecahan PD antara lain :

*AD/ART PD versi Kongres V Jakarta, indikasi dinasti politik sangat kuat dengan beberapa realita dan poin dasar dalam AD/ART yang digunakan. Misalnya saja jabatan Majelis PD, Ketua Umum dan Waketum kenapa harus dijabat satu keluarga.

*Realita ini, menimbulkan pertanyaan mendasar : Apakah PD milik keluarga ?, ataukah milik seluruh rakyat Indonesia?, sebagai WNI yang punya hak politik, kami pun merasa keputusan AD/ART ini, terkesan sangat tidak adil sebab telah mencederai nilai dan marwah dari Parpol yang berdalih demokrasi

*Jika pemilihan Ketum harus mendapat persetujuan Majelis Tinggi dan jika berhalangan, maka hanya bisa diwakili oleh Ketum dan Waketum, maka benteng dinasti telah terpasang rapih dan rakyat yang bergabung akan menjadi pelayan partai untuk selamanya.

*Kewenangan mahkamah PD sebagai peradilan internal menjadikan Ketum, Waketum dan Majelis tinggi PD sebagai pemegang kendali atas semua kewenangan baik Pusat maupun Daerah.

*Keputusan AD/ART PD yang dibuat tahun 2020 telah mengamputasi hak demokrasi Anggota dan Mahkamah PD. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Parpol no. 2 tahun 2011, Pasal 32-33 karena telah menghilangkan fungsi dari Mahkamah Parpol. Pertimbangan pasal 24 Ayat (3) UUD 1945, Pasal 15 Ayat (1) dan (2), UU Parpol no. 2 tahun 2008.

*Perdebatan siapa sebenarnya Pendiri dan Pemilik PD. Jika dilihat sepintas, sebagian besar pendiri dan para senior PD telah dipecat/dikeluarkan tanpa hormat dari PD oleh kepengurusan versi Munas Kongres V di Jakarta.

*Larangan menggunakan atribut PD, menjadi polemik baru. Sebab jika mantan pengurus dilarang menggunakan atribut, maka bagaimana dengan rakyat basis PD ?. Apakah aturan ini, berlaku untuk umum ?, jika tidak maka harus ada klarifikasi terhadap pelarangan penggunaan atribut Parpol PD.

*hal yang mendasar ialah; titik persoalan PD saat ini bukan lagi antar kubuh Kongres V Jkt dan Deli Serdang tapi antara kubuh KLB Munas Deli Serdang dan pihak Kemenkumham. Sebab itu, biarkan saja waktu dan proses peradilan PTUN yang menentukan arah yang benar bagi PD.
Jika Kemenkumham menang maka gugatan kubuh KLB Deli Serdang gugur demi hukum namun sebaliknya jika gugatan kubuh Deli Serdang dikabulkan PTUN, maka Kemenkumham wajib untuk menindaklanjuti keputusan PTUN dengan melegalisasi AD/ART Munas KLB Deli Serdang dan mencabut SK Kemenkumham atas AD/ART versi kongres V Jakarta.

*Masyarakat jangan mudah terpancing dengan berbagai isu yang bertujuan untuk memecah belah persatuan, tetap solid jaga tali silaturahim antar sesama anak bangsa. Persoalan PD biarlah Pengadilan yang memutuskan. Kita berharap PTUN mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan tertentu serta mengedepankan asas DEMOKRASI sebagai dasar pijakan politik bangsa Indonesia dan bukan politik DINASTI bagi kelompok tertentu. Jangan takut para hakim PTUN, demi keadilan dan masa depan 280 juta rakyat Indonesia, putuskanlah yang terbaik. Buatlah sejarah baru bahwa PTUN adalah wakil rakyat dengan mengeluarkan keputusan yang tepat untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

*Akhirnya :*
Dengan melihat titik persoalan gugatan PD versi KLB Deli Serdang pada Kemenkumham atas polemik pengesahan AD/ART dan dengan mempertimbangkan akar persoalan, maka secara pribadi dengan tidak mendahului keputusan resmi dari PTUN, izinkan kami memberikan ucapan *SELAMAT dan SUKSES kepada PD versi KLB Deli Serdang*.πŸ†πŸ…
πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨

Carik ranting kering
Kajian analisis polemik PD
ASK✍🏻
Anak Pedalaman Papua

Pos terkait