Isu Jatah PPPK Paruh Waktu Mengatasnamakan Wali Kota Ambon, Tegaskan Itu Info Hoaks dan Akan Saya Polisikan

Malukuexpress.com, AMBON, 19 januari 2026. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dengan tegas membantah informasi yang beredar luas terkait dugaan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara personal atau melalui jalur khusus di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Bodewin bahkan memperingatkan keras pihak-pihak yang sengaja mencatut namanya dalam isu tersebut. Ia menyatakan tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang mengaitkan dirinya dengan praktik ilegal seleksi PPPK paruh waktu.

“Saya tegaskan, kalau ada yang bawa-bawa nama saya soal jatah PPPK paruh waktu, segera laporkan ke saya. Akan langsung saya proses secara hukum,” tegas Bodewin di Ambon, Senin (19/1/2026).

Lebih lanjut, ia membantah keras kabar yang menyebut dirinya menerima uang antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per orang dari peserta seleksi PPPK paruh waktu. Menurutnya, isu tersebut adalah fitnah yang sengaja dimainkan untuk menipu masyarakat.

“Informasi itu sama sekali tidak benar dan sangat merugikan. Itu hoaks,” katanya.
Bodewin menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat 117 pegawai di lingkup Pemkot Ambon yang status kepegawaiannya belum memiliki kejelasan. Namun, pemerintah daerah belum dapat mengambil kebijakan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu karena belum adanya instruksi resmi dari pemerintah pusat.

“Selama belum ada kebijakan atau petunjuk resmi, Pemkot Ambon tidak bisa bertindak,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ke depan tidak tersedia peluang pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, maka 117 pegawai tersebut akan dipekerjakan melalui mekanisme outsourcing, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Ambon pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah, serta segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar atau penipuan berkedok seleksi PPPK. (CM)

Pos terkait