Malukuexpress.com, Setelah melalui serangkaian penyidikan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi timbunan fiktif RSUD Namrole yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 329 juta lebih.
Ketiga tersangka itu diantaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) La Aca Buton, Rahman Karate dan Haris Tomia alias Ai.
“Kerugian keuangan negara ini dari hasil pembayaran terhadap CV. SB yang dipakai para tersangka. CV. SB Rp 184 juta dan CV. N Rp 175 juta ditambah biaya konsultan. Sehingga kerugian seluruhnya sebesar Rp 329 juta lebih,” jelas Kajari Buru, Muhtadi kepada media dalam konferensi pers di ruang Kejari setempat, Senin (13/9/2021).
Menurutnya, perbuatan para tersangka RK, HT dan LAB telah melanggar ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun penjara,” katan Kajari.
Lanjut Kajari, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang dalam kasus tersebut. ” Dari keterangan para saksi, makanya mereka ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, proyek pekerjaan timbunan RSUD Namrole bersumber dari APBD II tahun anggaran 2020 sebesar Rp 400 juta.
Kemudian anggaran proyek fiktif itu dibagikan ke perusahaan CV. Sinar Bupolo dan CV. Naila dengan nilai kontrak masing-masing perusahaan senilai Rp 184 juta.
Di tahun 2020 tidak ada proyek pengerjaan timbunan RSUD Namrole, namun untuk mengkorupsi uang negara. Maka dibuatlah kontrak tanggal dan tahun mundur. Seakan-akan ada surat perintah kerja (SPK).
Sementara proyek tambahan perahu tahun anggaran 2019 denga nilai ratusan juta rupiah diduga tidak dikerjakan. Namun dibuat laporan seolah-olah proyek tersebut dikerjakan. *)






