Malukuexpress.com, Pada tanggal, 02-09-2020 Kejati Maluku berjanji akan Panggil Mantan Direktur PT Kalwedo, melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Muji Martopo menegaskan pihaknya akan tetap memanggil mantan Direktur PT. Kalwedo, Benjamin Thomas Noach, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemda sebesar Rp10 miliar ke BUMD tersebut.
“Perkembangan penanganan kasus tersebut menjadi atensi Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya, dan yang jelasnya kami Kejaksaan Tinggi Maluku tetap serius menangani perkara itu,” penegasan Muji disampaikan saat menerima aksi demonstrasi sekelompok pemuda yang tergabung dalam GPP MBD yang dipimpin ketuanya, Stepanus Termas pada tahun lalu, di tambahkan lagi Janji yang pernah di sampaikan oleh Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku pada saat mengikuti kegiatan di Kampus Unpatti Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku berjanji akan memanggil Mantan Direktur BUMD PT Kalwedo untuk di periksa, namun faktanya sampai saat ini lemba negara besar ini hanya memberiksan janji-janji manis kepada Masyarakat Maluku Barat Daya.
Dari Dana Penyertaan Modal 10 miliar tersebut, berdasarkan Bukti SP2D Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, yang masuk pada rekening BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT. Kalwedo hanya 1,5 miliar, sedangkan sisanya 8,5 miliar di kirim kebeberapa orang termasuk Benjamin T Noach sebesar Rp.2 miliar, maka secara aturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ini transferan ke tiga rekening tersebut sudah melangar hukum, maka itu yang harus bertanggung jawab adalah Mantan Direktur PT Kalwedo (2012-2015) Bapak Benjamin Noach,ST Bupati Maluku Barat Daya saat ini, dan juga harus mempertanggung semua fasilitas BUMD PT. Kalwedo sebab dari Dana Pernyertaan Modal 10 Miliar tersebut sepatutnya Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo menyiapkan semua semua kelengkapan salah satunya membangun kantor BUMD PT. Kalwedo, namun ternyata kantor tersebut adalah rumah kontrak dan sekarang pemiliknya telah mengambil ahli rumah yang dijadikan kantor tersebut, mempertanggung jawabkan aset-aset milil BUMD PT. Kalwedo karena anehnya Badan Usaha Milik Kabupaten Maluku Barat Daya ini menjadi Bangkrut tidak ada satupun aset BUMD PT. Kalwedo yang di tingalkan untuk Pemerintah Daerah.
Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo juga harus bertanggjng jawabkan Dana Subsidi Pemerintah Pusat (Pempus) dari tahun 2012-2015 sebesar Rp.24 miliar dan juga subsidi Pempus tahun 2016-2017 ,karena diduga Bupati juga turut mengatur hal tersebut.
Kejaksaan Tinggi Maluku juga harus memeriksa Kepada Dok Wayame Ambon untuk di mintai keterangan karena banyak utang BUMD PT. Kalwedo di Dok tersebut dan juga dugaan kuat kami ada utang juga Dok yang lain semasa KMP Marsela naik Dok untuk di perbaiki, bukan tahun 2016 saja namun di tahun-tahun sebelumnya juga.
Terkait dengan janji-janji manis Kejati Maluku atas pernyataan resmi yang disampaikan mantan Kepala Kejati Maluku di kampus Unpatti 2019 lalu di Ambon dan juga janji pada 02-09-2020 bahwa Bupati MBD pasti dipanggil dalam waktu dekat ini, namun hingga kini belum ada.
“Jadi kami Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya menduga Kejaksan Tinggi Maluku itu masuk angin, padahal seharusnya mereka (Kejati) harus menunjukan professionalismenya, dalam penananan, sehingga tidak dipandang sebagai batu sandungan, namun sebagai sarana keadilan,”Ungkap Bendahara Umum GPP-MBD Habel Matena
“Janji-janji palsu Kejaksaan Tinggi Maluku kepada kami GPP-MBD bawah Bapak. Benyamin Thomas Noach, ST akan di panggil namun sampai saat ini belum, kami menduga bawah adanya permainan okunum-okunum tertentu di Maluku untuk mendiamkan kasus di maksud kami kaitkan dengan perkataan resmi yang di sampaikan oleh salah satu Politisi muda MBD Bung Kim Markus bawah adanya Skenario besar untuk menutup kasus ini Bahkan beliau sendiri sudah terang benderang mengatakan di publik dan Bhakan sudah konferensi pers bawah beliau sendiri di kasi uang dalam dua tahap, tahap pertama 500 juta dan tahap kedua lebih dari 500 juta untuk cari jalan menutup kasus tersebut, bahkan beliau sendiri juga mengatakan beliau juga ikut serta dalam hal ini mencari oknum-oknum tertentu untuk mengamankan kasus di maksud, bahkan rekaman resmi Tokoh politisi muda ini viral di media sosial, maka itu Kejaksaan Tinggi Maluku harus mengubris pernyataan Kim Markus.
Kasus ini sudah begitu lama, kami ini membutuhkan keputusan hukum seadil-adilnya jangan tebang pilih, jangan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. (**)