Malukuexpress.com, Jadi kerkait dengan persoalan aset itu memang tadi rapat melakukan tindak lanjut hasil kunjungan pengawasan Komisi I dibeberapa daerah terutama Kota Ambon, Kabupaten KTT, Kepulauan Tanimbar, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara yang pertama mengenai pembagian Aset,“kata Ketua Komisi I, Amir Rumra diruang kerjanya (23/6).
Lanjutnya, memang mengenai pembagian aset itu. pertama menurut undang-undang Nomor 3 tahun 2007 pasal 13 ayat 1 sampai 8 secara tegas itu, yang sudah tiga kali Pemerintah Provinsi Maluku sudah memfasilitasi dan tadi kami mencoba hasil itu dan sudah ada titiknya. Karena Pemerintah Maluku Tenggara sudah menyiapkan lahan untuk pembagunan rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati dan SKPD.
“dan dari situlah, kami sudah tindak lanjuti kalau bisa dan mudah- mudahan dari kesimpulan ini dan kita akan konsultasi kepada Pemerintah Pusat, Menteri dalam Negeri terutama Dirjen pengeluaran keuangan daerah untuk bicara terkait dengan langkah-langkah ini, “Ini adalah kewajiban Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat sesuai undang-undang segera melakukan fasilitasi itu dan tahapan diantara penyelesaian, sudah ditanda tangan dan mudah-mudahan ada langkah itu juga bisa dilakukan antisipasi untuk pemerintah Provinsi tercover langsung asel yang penting sudah ada langkah maju dan mudah – mudahan sudah selesai,”paparnya.
Selanjutnya, sekarang ini kita lagi, Komunikasi dan konsultasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengara dengan sisi anggaran pembangunan itu dan mungkin anggaran ini bisa melewati anggaran dana APBD Provinsi dan semua bertahap.
Kemudian, yang kedua, mengangkut utang pihak ketiga tadi juga kita lanjutkan untuk kita konsultasi ke pemerintah pusat lewat Dirjen pembinaan hamisasi keuangan daerah untuk melakukan langkah-langkah terkait dengan hal ini secara tegas dan secara hukum itu, tidak ada masalah karna keputusan sudah bersifat teparingkar dan tidak ada masalah dan cuman tinggal ada pengesahan yang bupati belum selesaikan, baik itu legelopon yang disampaikan oleh pengacara negara dan baik itu dari pengadilan semua sudah ada, dan sudah ditanda tangan dan tidak ada alasan lagi, surat rekomendasinya dan karna aturan sekarang baru bisa nomor kontrak juga di pakai dengan nomor keputusan dan sistim informasi pemerintah daerah juga bisa dilakukan seperti itu.
Tambahnya, Menyangkut tanah-tanah, baik itu tanah Waeheru itu, tidak ada masalah dan masalah tanah asrama Haji sudah di tindaklanjuti dan sudah bentuk tim pengesahan masalah tanah, begitu juga tanah SUPM juga sama dan juga termaksud dengan lahan yang dipakai pegawai-pegawai eks pertanian, itu juga disampaikan tadi dan mudah-mudahan itu sudah ada ditindaklanjuti dan mudah-mudahan ada tahapannya.
“Yang Masalah tanah asrama Haji dan SUPM itu tidak ada persoalan lagi, karna anggaran sudah ada, tinggal saja melakukan lewat tim dan tim dibentuk tim independen untuk melakukan perhitungannya sehingga ada tindaklanjut proses penyelesaian dan semua bertahap tergantung kemampuan keuangan daerah. Itu saja yang memang menjadi atensi tadi dalam rapat kita dan kesimpulan yang kita sampaikan dan intinya pembagian aset sudah ada langkah – langkah lanjut,”kata Rumra.
Saya berharap kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah agar bisa membantu memberikan bantuan khusus kepada Kabupaten Maluku Tenggara dalam pembangunan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati dengan SKPD. (JL)






