MALUKUEXPRESS.COM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku Tertanggal 13 Januari 2025 dengan surat Nomor 009/PM.00.00/3.5.5/1/2025, sifat : segera, Lampiran : -, Perihal : Permintaan Keterangan Perkembangan Penanganan Laporan Polisi Nomor: LP• B/160/X/2024/SPKT/POLDA MALUKU, Tanggal 6 September 2024.
Ditujukan Kepada Yang Terhormat, Kapolres Maluku Barat Daya JI. Puncak Alfa, Kaiwatu, Kecamatan. Moa.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku pada 8 Januari 2024 menerima pengaduan dari Sdri. Wanli Yunita Pasumain mengenai dugaan lambannya penanganan Laporan Polisi Nomor : LP/160/IX/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 6 September 2024 mengenai Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana yang awalnya dilaporkan ke SPKT Polda Maluku kemudian dilimpahkan ke Polres Maluku Barat Daya pada tanggal 7 Oktober 2024 melalui Surat Pelimpahan Nomor : B/ 658/ RES.1.24./ 2024/ Ditreskrimum.
Pada pokoknya, Pengadu menyampaikan kronologi pennasalahan sebagai berikut :
- Pada 4 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIT, Sdri. Wanli Pasumain mendapat penghinaan melalui aplikasi Messenger akun Facebook atas nama Shanty Pakniai, dimana pemilik akun tersebut bernama lengkap Sdri. Teropina Santi Tutuala yang pada saat itu menjadi Caleg DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya periode 2024-2029;
- Sdri. Wanli Yunita Pasumain melaporkan pengaduan tertulis ke Kantor
Ditreskrimum Polda Maluku dengan terlapor akun facebook atas nama Shanty
Pakniani untuk diproses secara hukum yang berlaku; - Bahwa laporan Sdri. Wanli Yunita Pasumain telah ditindaklanjuti oleh Polda Maluku melalui penyidik/penyidik pembantu Dit Reskrimum Polda Maluku dari tahapan penyelidikan sampai dengan pemeriksaan Serita Acara Wawancara kepada Sdri. Wanli Yunita Pasumain dan pemeriksaan terhadap akun facebook Shanty Pakniai yang dimiliki oleh Teropina Santi Tutuala yang telah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya terpilih periode 2024-2029, serta pemeriksaan saksi terhadap Sdr. Denis Umpenawany sesuai dengan kronologis kejadian perkara tindak pidana;
- Pada 21 Agustus 2024, Kepolisian Daerah Polda Maluku melalui
penyidik/penyidik pembantu telah melakukan gelar perkara, dan hasil gelar perkaranya telah disampaikan kepada Sdri. Wanli Yunita Pasumain melalui surrat SP2HP yang isinya adalah rekomendasi untuk dibuatkan laporan polisi ke Kantor Pelayanan SPKT Polda Maluku guna dinaikkan ke tahap penyidikan. - Bahwa Sdri. Wanli Yunita Pasumain telah membuat laporan polisi secara resmi ke Kantor Pelayanan SPKT Polda Maluku dan telah mendapatkan surat tanda terima laporan polisi (STIPL) Polda Maluku.
- Kemudian pada 4 Oktober 2024, Sdri Wanli Yunita Pasumain mendapat surat pemberitahuan SP2HP dari Kantor Dit Reskrimum Polda Maluku yang menerangkan bahwa tindak lanjut perkara akan dilimpahkan penanganannya ke Polres Maluku Barat Daya sesuai dengan wilayah hukum tempat terjadinya perkara tindak pidana.
- Pada 3 Januari 2025, Sdri. Wanli Yunita Pasumain mendapat SP2HP dari
Kasat Reskrim Polres Maluku Barat Daya sesuai dengan rujukan Pain 2 huruf b yaitu, berdasarkan hasil wawancara terhadap Saudari Teropina Santi Tutuala selaku pemilik akun facebook Shanty Pakniani, Sdri. Teropina Santi Tutuala mengaku bahwa yang mengirimkan kalimat penghinaan melalui media sosial messenger kepada pemilik akun facebook atas nama Yuanitha Van Pasumain adalah suami dari saudari Teropina Santi Tutuala yakni saudara Henci Romode dengan menggunakan akun facebook Shanty Pakniani. - Sdri. Wanli Yunita Pasumain selaku pengadu berharap agar kasus ini dapat terselesaikan dengan seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan sesuai fungsi pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM Perwakilan Maluku meminta Saudara memberikan keterangan dan informasi mengenai perkembangan penanganan Laporan Palisi Nomor: LP/B/160/IX/2024/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 6 September 2024, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat ini Saudara terima, dengan mencantumkan agenda 156201 di dalam surat tanggapan Saudara.
Penting kami sampaikan bahwa hak setiap orang untuk memperoleh keadilan dijamin dalam Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Tertanda tangan dan cap Plh Kepala Perwakilan Komnas HAM Djuliyati Toisuta serta
Tembusan ditujukan Ketua Komnas HAM RI di Jakarta dan Kapolda Maluku.
Pasumain terhadap surat ini, diwawancarai media ini mengatakan bahwa, kasus saya ini, akan terus saya kawal, dan saya mau katakan bahwa Saudara Sdri. Teropina Santi Tutuala Anggota DPRD Maluku Barat Daya, anda Pengecut, anda yang berbuat, dan pengakuan anda jelas di Polda Maluku, Sekarang anda jadikan suami anda tumbal perbuatanmu. “Anda Takut Masuk Penjara Yah, “ulasnya.
“Ingat ada langit diatas langit, waktunya akan tiba, pelan tapi pasti, hukum yang akan memberangus mulutmu harimaumu,”jelasnya.
Olehnya, surat ini jelas, dan diharapkan Polres MBD dapat Menjalankan Fungsinya dengan baik dan benar tanpa embel-embel. Terimakasih. (*






