MALUKUEXPRESS.COM, Ambon, _ Warga Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaporkan “Dosa-dosa” Kepala Desa (Kades), Linus Fenanlampir yang menjadi pemimpin di desa tersebut kepada Bupati setempat. Laporan itu disampaikan ke orang nomor satu Tanimbar melalui surat yang ditandatangani sejumlah pemuka masyarakat Wowonda dimana dilayangkan belum lama ini- dengan maksud agar Fenanlampir segera dievaluasi terkait ketidaktransparanan kades ini menjalankan roda pemerintahan di desanya. Bahkan dalam laporan itu, Fenanlampir pun disebut-sebut melakukan dugaan penyimpangan sejumlah Dana Desa (DD) dan serta beberapa perihal lainnya yang dinilai merugikan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Laporan masyarakat Wowonda ini dibeberkan juga kepada wartawan media ini, kemarin.
Bagaimana tidak, sebagai kades yang sudah menjabat selama lima tahun masa pemerintahannya di Desa Wowonda, Fenanlampir dibilang tak membawa perubahan signifikan membangun desa. Sebaliknya, kades ini disebut-sebut hanya mampu mencari keuntungan pribadi bersama kroninya. Sehingga Desa Wowonda mengalami keterpurukan di berbagai bidang bila dibandingkan desa-desa di Tanimbar.
Perihal lain disampaikan juga bahwa, yang membuat desa ini terpuruk lantaran Kades itu pun tak transparan soal pengelolaan DD. Bahkan kades yang dinilai nakal oleh warganya ini kerap dibilang bertindak sewenang – wenang tanpa kompromi dengan seluruh staf desa, pihak Badan Pengawas Desa (BPD) dan unsur masyarakat desa.
Sebagai contoh, diungkapkan pada awal pembangunan proyek Kantor Desa Wowonda yang dibangun di areal balai desa setempat, Kades terlihat bertindak sepihak saat melakukan pembongkaran balai desa. Buktinya, pembongkaran balai desa dilakukan tanpa sepengetahuan sebagian besar masyarakat Wowonda. Anehnya lagi, proses pembongkaran dilakukan tanpa didahului musyawarah dengan pemuka masyarakat, seperti para tua adat, para pemilik batu adat, tokoh masyarakat, dan juga tak melibatkan seluruh unsur desa terkait. Padahal beberapa waktu lalu, balai desa itu dibangun oleh berbagi komponen masyarakat Wowonda dengan cucuran keringat serta jerih payah luar biasa.
Itu mengapa sehingga dalam proses pembangunan kantor desa sempat terjadi pertengkaran di desa yang nyaris menelan korban.
Sumber media ini menyebutkan, warga Wowonda sangat menyangkan tindakan pembongkaran itu, juga warga Wowonda berkeberatan dengan tindakan sewenang- wenang yang diambil Kades. Bahkan diakui hampir seluruh warga Wowonda enggan membongkar balai desa, sebab bagi mereka bangunan itu selama ini sudah menjadi aset desa yang sangat berharga. Juga, warga tak mau bila bangunan kantor desa disatukan bersama balai desa.
Disebutkan, warga Wowonda kesal sebab kades dalam bertindak, sudah melebihi kewenangannya sebagaimana dalan perintah pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Ditambahkan, sehubungan dengan proyek pembangunan Kantor Desa Wowonda, sumber membeberkan pula bahwa, dalam proses pekerjaan kantor desa tersebut diduga terjadi penyimpangan anggaran desa. Persoalannya, proses pembangunan tak mengikuti aturan pengadaan proyek yang dibiayai dengan uang negara. Buktinya, tak dipajang jumlah nominal biaya proyek pembangunan kantor desa Wowonda, dan juga siapa yang meng-handle proyek dimaksud termasuk waktu penyelesaian pekerjaan proyek dimaksud.
Untuk itu, sumber membeberkan bahwa, atas keberatan sejumlah besar masyarakat Wowonda, maka melalui pemuka masyarakat desa setempat yang menamakan diri Tim Peduli Desa Wowonda yang diketuai Simon Londar dan sekretaris, Moses Marsyembun ditambah sejumlah tua adat dan pemilik batu adat Kampung Wowonda sudah menandatangani surat pelaporan sekaligus melayangkan desakan mereka ke Bupati Kepulauan Tanimbar untuk meminta orang nomor satu di kabupaten julukan ‘duan lolat’ itu segera mengevaluasi Kades bersangkutan. Dimana surat tersebut tembusannya disampaikan pula kepada Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar, pihak Inspektorat, Kepala BPMD Kepulauan Tanimbar, Camat Tanimbar Selatan. Sekaligus diminta supaya pihak Inspektorat memeriksa pula dugaan penyimpangan oknum kades tersebut.
Sementara itu, Kades Wowonda, Linus Fenanlampir belum menanggapi resmi perihal yang dilaporkan warganya.
Di lain pihak, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Judith Huwae yang dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan DD Wowonda oleh Kades Linus Fenanlampir yang dibeberkan warganya itu, tak banyak bicara. Sebab Huwae berdalih baru beberapa hari menerima laporan dugaan korupsi kades Wowonda sehingga dia belum sempat memberikan keterangan sepenuhnya kepada insan pers. Kendati demikian, kata dia, bila nantinya dugaan penyimpangan dana desa Wowonda yang dilaporkan itu nantinya terbukti, maka dia janji oknum-oknum yang terlibat di dalamnya pasti diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bersangkutan di depan hukum. (*)







