Tutukembong, Malukuexpress.com- Pengerjaan Proyek Mercusuar di Pelabuhan Tutukembong, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diduga kuat tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan pedoman yang penting dalam menjalankan oleh kontraktor secara efektif. Kamis (19/9/2024).
Informasi yang diperoleh, Pengerjaan proyek Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Distrik Navigasi Tipe A kelas III Tual ini, melibatkan Kontraktor PT Anugerah Sekawan Indokarya dan Konsultan Pengawas CV Prisma Karya Nusantara. dengan nilai kontrak Rp 4. 151.150.000 miliar ( empat milyar seratus lima puluh satu juta, seratus lima puluh ribu rupiah. dengan masa tenggang lama kontrak 210 hari kalender.
Untuk itu, terkait keselamatan dan Kesehatan Kerja, “Kontraktor proaktif serta wajib menerapkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sehingga menjadi solusi untuk meningkatkan kesadaran para pekerja mengenai pentingnya peran K3 dalam menjalankan proyek pembangunan.
Lebih lanjut, pantauan awak media ini di lapangan, produktifitas kerja, tidak sesuai standarisasi pekerja karena Kontraktor menabrak regulasi Depnaker yang berlaku. terlihat Para pekerja beraktifitas melewati 8 jam dengan upah 120.000 per Orang.
Selain itu, ditemukan beberapa tumpakan semen telah membeku dan tidak bisa dipergunakan untuk proyek pembangunan mercusuar.
Sementara itu, membatunya Semen yang ditaksir dalam jumlah besar merupakan masalah serius yang dapat terjadi dalam proyek. hal ini dapat mempengaruhi dan menyebabkan pemakaian biaya yang kurang efisien. karena Kontraktor wajib menjinaki pengelolaan budget, kebutuhan alat dan material, dan sebagainya.
Oleh karena itu, dalam rangka mendukung pengendalian resiko,
Kontraktor juga wajib menguatkan peran kepemimpinannya sehingga dapat berpengaruh dan dinilai mampu memenuhi kewajibannya dalam mengimplementasikan sistem K3 dengan memenuhi standardisasi pekerja sesuai dengan yang disyaratkan pada perundang-undangan.
Oleh itulah, Kontraktor wajib menunjukan hasil sonding tana dan kedalaman diameter yang ditentukan sesuai SOP pekerjaan.
Sementara itu, Niki ketika dihubungi media ini mengatakan, agar mencegah dan mengurangi jumlah kecelakaan di lokasi proyek, Para pekerja patuh menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang telah ditentukan, maka dipandang perluh mengimplementasikan oleh
kontraktor untuk memaksimalkan kinerja.
1. SOP untuk Manajemen Proyek.
2. SOP untuk Pengadaan Material dan Sumber Daya.
3. SOP untuk Kualitas dan Keselamatan.
4. SOP untuk Pengelolaan SDM
Hal ini, Kata Niki, didasarkan pada sejumlah dasar hukum yang mencakup Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri, maka semua pihak terlibat dalam proyek konstruksi agar mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku guna mendukung pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja,ucap Niki mengakhiri. (PL)