Ambon,Malukuexpress.com-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga, ada upaya untuk merintangi proses penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), yang dilakukan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei.
Untuk itu, MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan pemanggilan paksa terhadap David Glen.
“Saksi (David Glen) sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Kami kira, proses pemanggilan paksa perlu dilakukan KPK, dengan tentunya membawa surat perintah,” tegas Saiman, saat dihubungi dari Ambon, Kamis (19/9/2024).
Menurut dia, semua saksi dalam kasus dugaan korupsi harus siap dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum, lantaran hal itu sangat dibutuhkan untuk mengumpulkan barang bukti, dan mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Secara prinsipnya, siapapun yang diduga terlibat dengan didukung 2 alat bukti permulaan, maka dia harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Saiman.
Tetapi, jika saksi masih melakukan perlawanan dengan tidak mau dihadirkan untuk memberikan keterangan, maka dia bisa dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ).
“Jika masih melawan, maka bisa dikenakan pasal halangi penyidikan. Dan ini berdasarkan pada pasal 21 UU tipikor,” imbuhnya.
Saiman menyebutkan, jika lembaga antirasuah sudah berubah menjadi lembaga yang penakut. Pasalnya, sampai sekarang masih belum berani melakukan penjemputan paksa terhadap Bos PT Mineral Trobos.
“Jika sampai pemanggilan paksa tidak dilakukan, maka kami menganggap jika sikap KPK ini jelas menandakan lembek dan penakut,” tandas dia.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mempertimbangkan, untuk melakukan penjemputan paksa terhadap David Glen Oei.
Upaya tersebut dipertimbangkan oleh KPK, lantaran David Glen sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi. Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.
Dia mengaku, Penyidik KPK sudah berupaya untuk memanggilnya kembali. Namun, David masih enggan hadir. “Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” ucap Tessa.
Opsi penjemputan paksa bisa dilakukan KPK kepada saksi yang terus menerus mangkir. Ketegasan itu penting untuk kebutuhan penyelesaian kasus.
Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, jika ketidakhadiran David Glen untuk diperiksa, karena yang bersangkutan diduga dibeking oleh salah satu oknum petinggi berbintang satu, lantaran anak dari oknum tersebut merupakan salah satu pemegang saham di PT. Mineral Trobos.
Jika benar informasi tersebut, maka KPK harus segera menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan proses penyelidikan, siapa petinggi yang berada di balik David Glen.
Untuk diketahui, Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David Glen Oei diduga, ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang saat ini sementara selidiki oleh KPK.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Nilai pencucian uang Abdul Gani disebut mencapai Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan, sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember 2023, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba, yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.
Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar, untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Kemudian pemberian ini juga ber