KPK Independen Indonesia Hadir Di Kota Ambon Sebagai Fungsi Pengawasan Terhadap Setiap Kebijakan Publik serta Anti KKN

Malukuexpress.com, KPK Independen adalah sebuah wadah perkumpulan yang terbentuk atas dasar undang-undang perkumpulan, yang hadir sebagai dan berposisi untuk mendorong dan membantu pemerintah dalam hal mengelola dan menjalankan roda ke pemerintah yang bersih, berwibawa dan bebas dari segala bentuk penyimpangan atau KKN.

Ketua KPK INDEPENDEN Kota Ambon Ade Chandra Latan Mengungkapkan kepada media ini. Senin 28 Maret 2022. Kontrol Publik Kebijakan Independen hadir sebagai sahabat atau mitra dan sebagai wadah untuk mewujudkan keikutsertaan atau peran serta warga dalam mendukung program pemerintah Kota Ambon dengan melakukan fungsi pengawasan atau kontrol terhadap setiap kebijakan publik.

Bacaan Lainnya

KPK INDEPENDEN juga secara bersama-sama dengan beberapa pihak atau mitra akan mengadakan fungsi pencegahan dengan cara salah satunya adalah edukasi tentang bahaya KKN,”ungkapnya.

Negara hukum memiliki beberapa unsur utama, yaitu : Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi,Adanya pemisahan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara, Pemerintahan didasarkan pada undang-undang,Adanya peradilan administrasi,”jelasnya.

Konsepsi Pengawasan Masyarakat Secara sederhana pengawasan masyarakat dapat diartikan sebagai pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat.

Pernyataan tersebut tercantum dalam beberapa peraturan perundangan diantaranya pada Pasal 1 Butir 12 PP Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pada pada Pasal 1 Butir 8 Keppres Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Adapun payung hukum yang melandasinya adalah Pasal 18 PP Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyatakan sebagai berikut:

(1) Masyarakat secara perorangan maupun kelompok dan atau organisasi masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung baik lisan maupun tertulis berupa permintaan keterangan, pemberian informasi, saran dan pendapat kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan lembaga lainnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan.

Selain itu pernyataan senada dikemukakan dalam Pasal 9 Keppres Nomor 74Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai berikut:

(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat.

Adapun dalam prakteknya, pengawasan masyarakat dapat dilakukan melalui 3
jalur sebagai berikut :

a. pengawasan langsung oleh masyarakat;
b. pemberitaan media massa;
c. pengawasan legal yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu yang dilakukan oleh DPR/DPRD.

Pengawasan masyarakat dilakukan secara informal oleh publik atau masyarakat secara lebih luas misalnya kelompok penekan seperti media masa, organisasi asosiasi, LSM, dan kelompok lain yang berkepentingan.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan pengawasan masyarakat, terdapat beberapa landasan hukum yang dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaannya.

Adapun dasar hukum tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelengggaraan Negara.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman.

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Legalitas KPK INDEPENDEN. Perkumpulan KPK INDEPENDEN adalah wujud dari publik yang mempunyai wadah dan nama. yang telah mendapat pengakuan dan pengesahan dari Pemerintah Repebulik Indonesia cq Kementrian Hukum dan HAM, dengan SK Menkumham nomor AHU – 0011990.AH.01.07 Tahun 2020.

Dengan telah ditetapkan nya Badan Hukum Perkumpulan KPK INDEPENDEN sebagai wadah publik yang telah mendapat legitimasi dari pemerintah maka keberadaan perkumpulan ini sah dan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai alat kontrol publik kebijakan yang independen.

Artinya setiap anggota perkumpulan yang telah dilengkapi legalitas keanggotaannya berhak untuk melakukan aktivitasnya sebagai anggota dan atas nama perkumpulan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.”tutupnya. (*

Pos terkait