MALUKUEXPRESS.COM, Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Masukan/Tanggapan Masyarakat dan Bawaslu serta persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Pilkada Serentak Tahun 2024. Berlangsung di Hotel The Natsepa. Kamis 5-7 September 2024.
Turut hadir Pimpinan KPU Engelbertus Dumatubun, Sekretaris KPU Provinsi Maluku Bapak Efendi Latuconsina, Anggota KPUD Kabupaten Kota Devisi Rendatin, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab/Kota Se Maluku, Operator Sidalih KPU Kab Kota Se Maluku, PPK Se Maluku, Divisi data dan Informasi, Pejabat eselon III dan IV serta Pejabat Fungsional pada Sekretariat Provinsi Maluku.
Adapun yang menjadi Narasumber dari Polda Maluku, Kodam XV Pattimura, Bawaslu Maluku, Disdukcapil Provinsi Maluku dan Kemenkumham Wilayah Maluku.
Pimpinan KPU Maluku yang dihadiri oleh Komisioner Bapak Engelbertus Dumatubun, SH Selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam sambutannya mengatakan bahwa, Dalam rapat tersebut, Dumatubun menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan DPSHP, termasuk potensi pelaksanaannya dan permasalahan data-data dan pemilih yang tidak memenuhi syarat dan lain sebagainya. “Kita harus memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan pada pemilihan nanti benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Rendatin, PPK Se Maluku, dan juga dari Bawaslu. Saya berharap ada diskusi tentang strategi pelaksanaan dan pengawasan yang efektif guna meningkatkan akurasi daftar pemilih serta cara-cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terkait DPSHP.
Kemudian dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan proses perbaikan daftar pemilih di Maluku dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan, sehingga pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 dapat berlangsung secara demokratis dan adil, “tutupnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Vanny D Kastanya, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa, kegiatan ini didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2015, PKPU Nomor 2 Tahun 2024, PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 serta Tujuan kegiatannya yakni melakukan evaluasi tindak lanjut masukan/ tanggapan masyarakat dan bawaslu serta persiapan untuk menuju pelaksanaaan rekapitulasi DPSHP dan ditetapkan menjadi DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kemudian anggarannya bersumber dari Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 dan Pemerintah Provinsi Maluku, dan Peserta Anggota KPUD Kabupaten Kota Devisi Rendatin 11 Orang, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab/Kota Se Maluku 11 orang, Operator Sidalih KPU Kab Kota Se Maluku 11 orang, PPK Se Maluku, Divisi data dan Informasi 118 orang, Panitia sehingga berjumlah 171 orang,”tutupnya. (*






