AMBON, MALUKUEXPRESS.COM — Polemik pengelolaan parkir di kawasan Lapangan Merdeka Ambon mulai menghangat. Di tengah upaya Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), muncul pertanyaan penting: siapa sebenarnya yang berhak mengelola dan menarik retribusi parkir di kawasan tersebut? Rabu 02 September 2026.
Dinas Perhubungan Provinsi Maluku memilih tidak gegabah. Mereka meminta status aset dan kewenangan Lapangan Merdeka diperjelas terlebih dahulu sebelum ada pungutan.
Pesannya tegas: jangan sampai pemerintah saling klaim, sementara masyarakat yang menjadi korban kemacetan.
Pejabat Dishub Provinsi Maluku mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan bagian hukum terkait konsep parkir khusus yang sebelumnya menjadi bagian dari proyek perubahan dalam pendidikan PIM III.
Dalam konsultasi tersebut, Lapangan Merdeka disebut berpotensi masuk sebagai salah satu lokasi parkir khusus. Namun, persoalan muncul karena status dan penguasaan lahannya perlu dipastikan melalui dokumen aset.
“Kalau itu kota punya, silakan. Kalau provinsi punya, kota juga harus legowo. Kita ini satu pemerintahan, bekerja untuk masyarakat,” tegasnya.
Belum Ada Pungutan, Baru Spanduk
Ia meluruskan isu yang berkembang bahwa Dishub telah melakukan pungutan di Lapangan Merdeka.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada pungutan parkir yang dilakukan pihaknya di lokasi tersebut.
Spanduk yang dipasang, kata dia, masih merupakan bagian dari pemberitahuan dan persiapan penataan parkir.
“Belum melakukan pungutan. Saya sengaja pasang spanduk supaya masyarakat tahu,” ujarnya.
Karena itu, Dishub Provinsi Maluku akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari bagian hukum dan aset.
Jika dokumen membuktikan kawasan tersebut merupakan aset atau kewenangan Pemerintah Kota Ambon, maka pihak provinsi menyatakan siap menghormatinya.
Namun apabila dokumen menunjukkan sebaliknya, maka pengelolaan harus disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Jangan kita perbesar persoalan. Kita duduk bersama. Sertifikatnya dibuat tahun berapa, asal tanahnya dari mana, dihibahkan kepada siapa, kepada provinsi atau kota. Itu yang harus kita pastikan,” katanya.
Bukan Sekadar Soal Uang Parkir
Yang lebih besar dari persoalan retribusi, menurut Dishub Provinsi Maluku, adalah penataan lalu lintas Kota Ambon.
Lapangan Merdeka diharapkan dapat dikembangkan sebagai salah satu pusat parkir sehingga kendaraan tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
Konsepnya sederhana: parkir di tempat yang disediakan, bukan di badan jalan.
“Orang parkir kemudian berjalan berkilo-kilo tidak ada masalah. Kita harus biasakan diri demi kelancaran lalu lintas di kota yang kita cintai bersama,” ujarnya.
Menurutnya, jika kendaraan yang selama ini parkir di badan jalan dialihkan ke kantong-kantong parkir khusus, maka ruang jalan akan lebih luas dan potensi kemacetan dapat dikurangi.
Jalan Provinsi dan Nasional Tak Boleh Jadi Tempat Parkir Sembarangan
Persoalan serupa juga menjadi perhatian Dishub Provinsi Maluku di sejumlah ruas jalan lainnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan jalan provinsi maupun jalan nasional harus mengikuti kewenangan dan aturan yang berlaku.
Termasuk aktivitas kendaraan AKDP yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang titik.
“Kita akan tertibkan semua AKDP yang ada supaya jangan timbul persoalan. Jangan sampai masing-masing klaim mengambil penumpang dari area yang bukan kewenangannya,” katanya.
Beberapa titik yang dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan juga akan dipantau, termasuk kawasan Hunut, Paso dan ruas jalan di sekitar MCM.
Ia mengaku akan segera memanggil jajaran teknis untuk melakukan pemantauan lapangan.
“Kita akan turun memantau agar jangan timbul kemacetan,” ujarnya.
Penataan juga akan diarahkan agar kendaraan hanya berhenti dan menaikkan penumpang pada lokasi yang memang diperuntukkan untuk itu.
Dishub: Jangan Jadikan PAD Alasan untuk Saling Klaim
Di tengah kebutuhan pemerintah daerah meningkatkan PAD, Dishub Provinsi Maluku mengingatkan agar pungutan tidak dilakukan tanpa dasar kewenangan yang jelas.
“Memang PAD harus kita genjot. Tetapi harus masuk pada ranah mana yang menjadi hak kota dan mana yang menjadi hak provinsi,” katanya.
Karena itu, koordinasi lintas pemerintah dinilai menjadi jalan keluar.
Dishub Provinsi Maluku berencana berkoordinasi dengan Biro Hukum, bagian aset, Dishub Kota Ambon dan pihak terkait lainnya untuk membahas status Lapangan Merdeka.
Target Akhir: Ambon Tanpa Parkir di Badan Jalan
Bagi Dishub Provinsi Maluku, polemik Lapangan Merdeka seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem parkir Kota Ambon secara menyeluruh.
Bukan hanya menentukan siapa yang memungut uang parkir, tetapi bagaimana kendaraan tidak lagi memenuhi badan jalan dan bagaimana masyarakat bisa mendapatkan sistem transportasi yang lebih tertib.
“Jangan kita berdebat. Kita ini digaji dari masyarakat. Apa yang kita dapatkan dari masyarakat harus kembali untuk masyarakat,” tegasnya.
Kini bola berada di tangan pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Apakah Lapangan Merdeka benar aset Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, atau memiliki status lain?
Jawabannya bukan di spanduk.
Jawabannya ada pada dokumen aset, sertifikat, riwayat peralihan tanah dan dasar hukum pengelolaannya.(CM)






