LMAK MALUKU GEMPUR PEMPROV: RP14 MILIAR DIPERTANYAKAN, GUBERNUR DIMINTA BERANI EVALUASI SEKDA !, “JANGAN BIARKAN PUBLIK BERTANYA-TANYA!” — LMAK DESAK GUBERNUR BUKA TERANG PERSOALAN ANGGARAN DAN BENAHI SEKRETARIAT DAERAH

MALUKUEXPRESS.COM, AMBON, — Bola panas kembali bergulir di Pemerintah Provinsi Maluku. Lingkar Muda Anti Korupsi (LMAK) Maluku mendesak Gubernur Maluku mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Daerah Maluku,
Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, menyusul sorotan publik terhadap persoalan pencairan anggaran sekitar Rp14 miliar yang dikaitkan dengan ganti rugi lahan eks Gedung Dinkes Maluku.
19 Agustus 2026.

Direktur LMAK Maluku, Panji Kilbuti, menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai polemik jalanan atau sekadar perdebatan antara massa aksi dan pemerintah.

Menurutnya, pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme, proses penganggaran, serta pertanggungjawaban pencairan anggaran harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.

“Kami tidak sedang meminta sesuatu yang di luar kewenangan pemerintah. Kami hanya meminta penjelasan: apa dasar hukumnya, bagaimana prosesnya dan siapa yang bertanggung jawab?” tegas Panji.

SEKDA DIPERTANYAKAN, GUBERNUR DIMINTA JANGAN DIAM

LMAK menilai posisi Sekda sangat strategis dalam roda pemerintahan daerah. Berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, Sekda juga mempunyai posisi strategis dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Karena itu, menurut LMAK, ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan APBD dalam jumlah besar, pemerintah harus mampu menghadirkan penjelasan yang terang, berbasis dokumen dan dapat diuji secara terbuka.

LMAK menilai persoalannya kini bukan lagi sekadar angka Rp14 miliar. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Maluku.

AKSI 12 AGUSTUS JADI TITIK API

Aksi demonstrasi LMAK pada Rabu, 12 Agustus, di depan Kantor Gubernur Maluku menjadi momentum yang menurut Panji memperlihatkan adanya persoalan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

LMAK menyatakan massa aksi meminta penjelasan mengenai landasan hukum pencairan anggaran tersebut. Namun, menurut Panji, pihaknya tidak mendapatkan penjelasan langsung dari Sekda Maluku sebagaimana yang mereka harapkan.

Situasi itu kemudian memunculkan pertanyaan baru.

Mengapa persoalan anggaran sebesar Rp14 miliar belum dijelaskan secara terbuka kepada publik?

Apa dasar hukumnya?

Bagaimana mekanisme penganggarannya?

Dan siapa yang bertanggung jawab atas seluruh proses tersebut?

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan ruang kosong informasi diisi oleh spekulasi. Pemerintah harus menjawab dengan dokumen dan argumentasi hukum, bukan dengan diam.” kata Panji.

LMAK: INI SOAL TRANSPARANSI, BUKAN SEKADAR PROTES

LMAK mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Menurut Panji, penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini uang rakyat. Ketika masyarakat bertanya, pemerintah wajib memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat justru merasa pemerintah menutup diri.”

LMAK juga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi menjadi bahan evaluasi terhadap pengendalian internal dan efektivitas koordinasi birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku.

GUBERNUR: SAATNYA BUKTIKAN PEMERINTAHAN TERBUKA

Desakan LMAK kini diarahkan langsung kepada Gubernur Maluku.

Panji meminta Gubernur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekda, termasuk fungsi koordinasi, pengendalian birokrasi, transparansi kebijakan dan tata kelola anggaran.

“Pak Gubernur harus turun tangan. Kalau ada persoalan, evaluasi. Kalau tidak ada persoalan, jelaskan dan buktikan kepada publik. Jangan biarkan isu ini menggantung.”

LMAK juga meminta Gubernur mempertimbangkan pembaharuan struktur birokrasi di lingkungan Sekretariat Daerah Maluku apabila evaluasi resmi menemukan adanya kelemahan dalam koordinasi, pengawasan ataupun pelayanan pemerintahan.

Menurut Panji, pembaharuan birokrasi bukan bentuk intervensi terhadap pemerintahan, melainkan bagian dari upaya memastikan roda pemerintahan berjalan lebih efektif, transparan dan akuntabel.

“RP14 MILIAR HARUS TERANG. PUBLIK BERHAK TAHU!”

LMAK menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta agar seluruh pihak tidak alergi terhadap kritik masyarakat.

“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Kami meminta transparansi. Kalau prosesnya benar, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Sesederhana itu.” tegas Panji.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Provinsi Maluku.

Apakah Gubernur akan menjawab tuntutan publik?

Apakah persoalan Rp14 miliar tersebut akan dibuka secara transparan?

Dan apakah evaluasi terhadap Sekda Maluku akan dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi Pemerintah Provinsi Maluku.

LMAK menutup desakannya dengan satu pesan: “Jangan biarkan uang rakyat menjadi tanda tanya. Buka, jelaskan, dan pertanggungjawabkan!”
(CM)

Pos terkait