Masyarakat Bati Seram Bagian Timur Menolak Secara Tegas Pembukaan Perusahaan Migas di Tanah Bati

Malukuexpress.com, Penolakan ini bukan tampa alasan,dan tidak bisa dipungkiri bahwa kehadiran PT. Balam Energy Limited dan PT. BGP Indonesia yang mulai di buka dan beroprasi di tanah Bati tentu akan membawa dampak buruk bagi kelestarian lingkungan, hutan yang menjadi sumber penghidupan tentu akan menperoleh dampak dari adanya aktivitas perusahaan.tersebut.

Menyikapi hal tersebut Anggota DPRD Provinsi Maluku yang juga dapil SBT Alimudin Kolatlena saat ditemui awak media di DPRD Maluku Ambon 15/8/2022 mengatakan dalam kaitan dengan kasus Bati memang kita inginkan bahwa Pemerintah sudah memberikan upaya upaya untuk menyembatani kepentingan perusahan dan masyarakat adat dan harus dapat dilakukan secara permanen dan penyelesaian harus tuntas.

Bacaan Lainnya

Dikatakanya hingga sampai hari ini masyarakat masih melakukan komplain aksi dan bahkan sasi, itu berarti masih ada masalah yang belum terselesaikan.

Oleh karen itu kita minta untuk Pemerintah Daerah agar bisa merespon dan menyikapi ini secara serius dan tuntas, Sehingga kepentingan di Daerah melalui perusahan bisa berjalan dan kemudian hak hak adat masyarakat juga jangan sampai di ganggu,” Jelas Kolatlena.

Menurutnya ini menjadi tanggung jawab kita sebagai wakil rakyat dapil Seram Bagian Timur, (SBT), bahkan kita sudah komunikasikan dengan teman teman korninator aksi gerakan Save Bati untuk juga dapat melayangkan surat kepada DPRD Maluku tembusan ke komisi I supaya itu juga bisa mendapatkan tanggapan dari DPRD terkait masalah Bati ini.

Menurutnya kita belum lihat upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten seperti apa, Tetapi yang pasti selagi itu adalah problemn yang dihadapi masyaraka, Tentuny kita Komisi I akan melihat masalah ini dengan serius.

Harapan kita kalau memang Pemerintah Daerah mengatakan bahwa masalah ini sudah diselesaikan, Faktanya bahwa masih ada masyarakat yang melakuoan komplain, demo dan sasi, Itu bearti masalah ini belum selesai secara tuntas.

Karna kepentingan Pembangunan Daerah mendatangkan investor, yetapi pada sisi yang lain harus juga mwngindahkan, menghargai hak hak masyarakat adat yang ada di sana, supaya masyarakat hukum adat kita itu juga bisa lestari budayanya dan adat istiadat serta tidak terjadi pengrusakan lingkungan oleh ekspolitasi oleh pihak perusahaan. (*

Pos terkait