Malukuexpress.com, Masohi – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (Kemenpan RB) secara faktual menempatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah kategori Cukup dalam evaluasi Pelayanan Publik. Bukan rendah atau buruk.
Demikian dijelaskan dalam rilis Pemkab Maluku Tengah yang di terima awak media, Sabtu (17/1/2026).
Dalam rilis tersebut menjelskan bahwa, dalam sistem evaluasi kinerja pelayanan publik, kategori “cukup” merupakan bagian dari spektrum penilaian yang menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik telah berjalan sesuai standar minimum, meskipun masih membutuhkan penguatan dan peningkatan berkelanjutan. Kategori ini juga dialami oleh sejumlah pemerintah daerah lainnya, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yang berada pada kategori penilaian yang sama.
Oleh karena itu, framing pemberitaan yang menekankan seolah-olah kinerja Pemkab berada pada posisi terendah, tanpa menyertakan konteks perbandingan dan penjelasan klasifikasi penilaian secara utuh, berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Hal ini dapat dinilai kurang berimbang dan terkesan menggiring opini publik ke arah negatif
Pemkab, memandang evaluasi kinerja sebagai instrumen perbaikan, bukan sebagai stigma. Hasil penilaian tersebut justru menjadi pijakan untuk memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas layanan dasar, serta memastikan pelayanan publik yang lebih responsif dan inklusif bagi masyarakat.
“Kami menghargai peran pers sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah. Namun demikian, kami juga berharap setiap pemberitaan disajikan secara objektif, adil, dan proporsional, dengan mengedepankan akurasi data serta konteks yang utuh, sehingga tidak menyesatkan opini publik dan tetap menjaga iklim kepercayaan antara pemerintah, media, dan masyarakat,” demikian isi rilis itu menjelskan.
Ke depan, Pemda Maluku Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sembari membuka ruang dialog yang sehat dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan. (ME-08)






