MALUKUEXPRESS.COM, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimum) Polda Maluku telah melakukan penagkapan terhadap salah satu warga di Wilayah hukum Seram Bagian Barat.
Dalam konfrensi Pers yang berlangsung di Polda Maluku Selasa 16/5/2023 Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan tersangka berinisial MW (62) berhasil dimankan di rumahnya Desa Pasinalo Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dijelaskan dimana terdapat barang bukti 1 buah senjata api Laras panjang aktif AK 47, dan 43 butir amunisi serta 1 buah tas yang digunakan untuk menyimpan amunisi.
Saat ini MW warga Pasinalo sudah ditetapkqn sebagai tersangka karena sudah menguasai dan memiliki senjata api tersebut tanpa ijin.
Menurutyna senjata tersebut masih aktf dan ini membuktikan bahwa di wilayah Maluku hingga saat ini masih terdapat penyipanan senjata api, dan kami menghimbau agar seluruh masyarakat yang masih menyimpan bisa segra menyerakan kepada aparat kepolisian ataupun Pemerintah Desa sehingga bisa memvasilitasi untuk menyerahkan senjata api ke pihak keamanan.
Terkait dengan proses penyidikan saat ini Dirkrimum Polda Maluku sudah menetapkan MW sebagai tersangka karena senjata tersebut sudah dikuasai sekitar 3 tahun, Dan menurut pengakuan tersangka hanya digunakan untuk berburu.
Namun apapun alasanya kata Iskandar karena ini menyangkut senjata api terkait kepemilikanya tentu harus memiliki ijin,,dan tersangka kami kenakan pasal 1 ayat 1 UUD no 12. Ta.1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menurutnya ini merupakan ancaman yang tinggi terhadap kepemilikan senjata tanpa ijin dan untuk sementara masih kami kembangkan terkait kepemilikan senjata tersebut dan saksi saksi yang dimintai keterangan terkait asal usul senjata api tersebut.






