Pemda SBB Apresiasi Persetujuan DPRD Atas 10 Ranperda

SBB, MX.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB),  memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD kabupaten SBB atas penyelesaian pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta telah menyetujinya menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam dalam Paripurna Kata Akhir Fraksi, “Hal ini disampaikan Sekda SBB H. Mansur Tuharea, SH saat membacakan sambutan Bupati SBB Drs M. Yasin Payapo, M.Pd, dalam Paripurna DPRD SBB dengan agenda Penyampaian Kata Akhir Fraksi terhadap 10 Ranperda di ruang rapat kantor DPRD SBB Gunung Malintang, Rabu (18/9).

Dalam sambutan yang dibacakannya Tuharea mengatakan, terkait dengan persetujuan DPRD atas 10 Ranperda ini, akan membawa dampak yang sangat positif.

“Persetujuan terhadap sepuluh Ranperda hari ini, akan membawa dampak yang sangat positif terhadap peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat”, “ujar Tuharea.

Lanjutnya, sampah merupakan salah satu masalah dibidang lingkungan hidup, untuk itu persoalan sampah harus diatur. Olehnya itu kata dia, dengan ditetapkannya Ranperda tentang pengelolaan sampah, maka Pemda telah memiliki landasan hukum guna pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Dikatakan, berkaitan dengan persetujuan terhadap Ranperda tentang Penyimpanan dan Pengumpulan limbah berbahaya dan beracun, maka persoalan limbah akan dikendalikan oleh Pemda.

Selain itu terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Pemda akan melakukan penataan barang milik daerah secara sistematis terkoordinasi dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan dan penggunaan.

Kata Tuharea, dari data-data terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak yang meningkat signifikan di SBB, maka perlu adanya langkah-langkah strategis pemerintah. Untuk itu lanjutnya, dengan disetujuinya Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi dasar hukum Pemda dan masyarakat dalam menlaksakan perannya masing-masing.

Disampaikannya, sehubungan dengan proses penyelenggaraan Pemerintah Desa di SBB, masih terkendala dengan kekosongan kepala pemerintahan di desa.

“Dengan demikian, proses pemilihan kepala desa perlu segera dilaksanakan secara serentak, dan diatur dengan Perda”. Olehnya itu lanjut Sekda, Ranperda tentang pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu adalah sangat strategis dan menjadi landasan bagi pemilihan Kades dimasing-masing desa.

Pembangunan pada sektor pariwisata, bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan PAD, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

“Dengan ditujuinya Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, maka kepastian atas  wilayah dan jenis destinasi wisata di SBB, dapat dikembangkan secara optimal”, “tandasnya.

Lanjut Sekda, sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap persoalan kemanusiaan akibat terjadi bencana, maka dalam proses penanggulangannya perlu diatur mengenai penyelenggaraannya dengan Perda.

“Perda yang telah disetujui ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam proses pelaksanaan di lapangan”.

Untuk itu kata dia, dengan adanya Perda tersebut maka, kebutuhan penanggulangan bencana di daerah dapat dilakukan secara transparan, cepat, tepat, terintegrasi dan menyeluruh. Baik pada tahapan sebelum, saat, maupun pasca bencana. Terutama menyangkut infrastruktur yang rusak maupun kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang terkena dampak bencana.

Mengakhiri sambutannya, Tuharea atas nama Pemda SBB menyampaikan terima kasih, atas kerja keras semua pihak dalam membentuk Perda.

Adapun 10 Ranperda yang disahkan menjadi Perda kabupaten SBB oleh DPRD SBB adalah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Berbahaya dan Beracun, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda tentang Desa, Ranperda tentang Badan Permusyarawatan Desa, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, Ranperda tentang Kepariwisataan, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah dan Ranperda tentang Bencana. (DP)

Pos terkait