Pemkab Malteng Rapat Zoom Meeting Bersama Pemprov dan Kementerian Bahas Usulan Pulau Banda Neira sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional

Malteng, MX. Com. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik indonesia, Tertanggal Jakarta, 13 Juli 2020 dengan Nomor : 295/DEPUTl V/MARVES/Vll/2020, Lampiran Satu berkas, Perihal Undanqan Rapat Koordinasi dengan DAFTAR UNDANGAN, Pemerintah Daerah yakni Gubernur Provinsi Maluku; Sekretaris Daerah Provinsi Maluku; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku; Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.

Bupati Maluku Tengah; Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tengah; Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Maluku Tengah; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tengah;

Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian PPNI Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi KreatifDeputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kantor Staf Presiden Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-lsu Ekonomi Strategis, Kantor Staf Presiden; Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan InvestasiDeputi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Plt. Sekretaris Deputi Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi; Plt. Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi; Asisten Deputi Bidang SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi; Asisten Deputi Pariwisata Berkelanjutan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi; Asisten Deputi Akses Permodalan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi; Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan Kepala Bidang Sertifikasi dan Pelatihan Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pariwisata Nasional Tahun 2010-2025 telah menetapkan Pulau Banda Neira sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), serta menindaklanjuti surat Gubernur Maluku Nomor 556/2123 tanggal 2 Juli 2020 perihal mohon dukungan, dengan hormat kami mengundang Bapak/lbu dalam Rapat Koordinasi yang akan dilaksanakan pada:hari, tanggal Selasa, 14 Juli 2020 waktu 11.00-12.00 WIB tempat melalui video conference di tempat masing-masing pimpinan rapat Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agenda Pembahasan usulan Pulau Banda Neira sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional.

Rapat akan dilaksanakan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Meeting ID dan password akan disampaikan maksimal satu jam sebelum rapat dimulai.

Mengingat pentingnya agenda tersebut, kami mohon kesediaan Bapak/lbu untuk dapat hadir melalui video conference tepat waktu. Informasi lebih lanjut dan konfirmasi dapat menghubungi lbu Agnes Wrdayanti pada kontak 081289729498 atau lbu Putty Erwina pada kontak 081317133137.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kehadiran Bapak/lbu diucapkan terima kasih.tertanda tangan cap basah Deputi Bidang Koordinasi Wisata dan Ekonomi Kreatif Odo. R.M. Manuhutu

Tembusan Yth..: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (sebagai laporan). Lampiran Nomor 295/DEPUTl V/MARVES/Vll/2020 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Tanggal 13 Juli 2020.

Adapun lampiran dari SUSUNAN ACARA RAPAT KOORDINASI Selasa, 14 Juli 2020 Agenda Pembahasan, Pembukaan Unit Ke iatan Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenkomarves, Paparan Pemerintah Provinsi Maluku Gubernur Maluku, Tanggapan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Bupati Maluku Tengah,

Tanggapan KIL atau Diskusi :dari Kementeriaan Koordinator Bidang, Perekonomian; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerin Lingkungan Hidup dan Kehutanan;Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kantor Staf Kepresidenan;Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan terakhir kesimpulan. (Tim)

Pos terkait