Pemkot Ambon Gelar Silaturahmi dengan Parpol dan Penyaluran Bantuan Keuangan 2025

MALUKUEXPRESS.COM, Bantuan Keuangan partai politik pada dasarnya diberikan untuk mendukung kerja partai politik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama di bidang pendidikan politik. Bantuan ini disalurkan secara profesional, berdasarkan perolehan suara partai politik, dengan tujuan memperkuat sistem kelembagaan partai.

Kegiatan silaturahmi ini bertujuan meningkatkan komunikasi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan partai politik, sekaligus menjadi wadah mempererat hubungan Pemerintah Kota Ambon dengan seluruh pengurus partai politik. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kerja sama yang transparan dan solid untuk memperkuat demokrasi dan menjaga stabilitas politik di Kota Ambon.

Bacaan Lainnya

Dasar pelaksanaan kegiatan ini antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 12, yang mengatur bahwa partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 71 Tahun 2025 tentang penetapan kriteria dan persyaratan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik di Kota Ambon.

3. Program bantuan keuangan partai politik periode 2024–2029, Tahun Anggaran 2025, yang juga mencakup penyaluran sisa bantuan untuk tiga bulan terakhir Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp955.081.250.

Partai politik memegang peranan penting dalam mewujudkan demokrasi yang sehat. Stabilitas politik yang terjaga akan mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon memandang penting membangun sinergi dan kolaborasi dengan partai politik demi kemajuan kota.

Pemerintah Kota Ambon menggelar acara silaturahmi bersama 13 partai politik di Hotel Manise, Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini sekaligus menjadi momen penandatanganan berita acara penyaluran bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon mengungkapkan bahwa hampir seluruh partai telah memenuhi persyaratan pencairan dana bantuan. Hanya dua partai yang masih perlu melengkapi satu tahap akhir, yaitu menyerahkan proposal pengajuan bantuan.

“Kalau proposal sudah masuk, kita tinggal tanda tangan secara formal. Tidak perlu acara resmi seperti ini lagi. Semua sudah menyampaikan pertanggungjawaban tahun lalu, dan saya sudah memberikan apresiasi,” ujar Wali Kota.

Ia menjelaskan, silaturahmi ini memiliki dua tujuan besar, yakni memperkuat demokrasi dan menjaga stabilitas politik di Kota Ambon. “Kita berharap 13 parpol yang ada perwakilannya di DPRD Kota Ambon dapat bersinergi dengan pemerintah untuk membangun kota ini lebih baik,” katanya.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa bantuan keuangan yang diberikan memiliki kewajiban penggunaan yang jelas. Dana harus dikelola secara baik, disertai pertanggungjawaban kepada Pemkot, sebelum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Sejak 2022, besaran bantuan keuangan per suara bagi partai politik di Kota Ambon naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta. “Tahun depan, kita lihat kemampuan keuangan daerah. Kalau memungkinkan, akan kita naikkan sedikit lagi bantuan per suara,” tutupnya. (CM)

Pos terkait