Ijin Sudah Resmi, Lahan Bermasalah dan Polemik Investasi Spice Islands Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat. Ini Kata Tomasoa

Malukuexpress.com, – Polemik antara PT Spice Islands Maluku (SIM) dan Dusun Pelita Jaya, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terkait pengelolaan lahan untuk penanaman pisang abaka terus menjadi sorotan publik. Meski mengantongi izin operasional yang lengkap dan sah secara hukum, investasi bernilai besar ini tersendat oleh sengketa lahan di sejumlah titik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku, Roby Tomasoa, diruang kerja. Selasa 12 Agustus 2025 kepada media ini menegaskan bahwa dari sisi legalitas, PT SIM tidak memiliki hambatan. “Izin mereka mutlak 100% selesai. Tidak ada persoalan dari sisi legalitas. Tapi memang ada beberapa titik lahan yang masih bermasalah,” ujarnya saat diwawancara.

Menurut Tomasoa, pemerintah provinsi telah mengambil langkah proaktif, bahkan melibatkan Gubernur Maluku, Pangdam, dan Kapolda untuk memantau langsung kondisi lapangan. Tujuannya, memastikan kelangsungan investasi asing tersebut tetap berjalan di tengah potensi konflik yang ada.

Namun, di tengah upaya tersebut, Bupati SBB dikabarkan mengeluarkan surat larangan sementara beroperasi. Langkah ini disebut sebagai tindakan kehati-hatian sembari menunggu penyelesaian sengketa lahan, khususnya di kawasan Kawa yang dinilai rawan konflik adat dan memiliki nilai ekologis tinggi.

“Harusnya Bupati dan perusahaan duduk bersama. Yang tidak bermasalah biarkan beroperasi, yang bermasalah selesaikan dengan pemilik lahan secara arif dan bijaksana,” imbuh Tomasoa.

Pihak PT. SIM sendiri mengaku siap membayar kompensasi kepada pemilik lahan bila memang diperlukan. Namun, proses tersebut terhambat lantaran belum adanya penyelesaian tuntas di tingkat kabupaten. Tomasoa menyayangkan jika larangan operasi dari Bupati justru menghambat investor yang telah menggelontorkan dana besar.

“Kita sudah susah payah mencari investor, jangan sampai mereka lari karena birokrasi yang tidak solid. Harus tegak lurus. Kabupaten jangan membuat keputusan sepihak yang membingungkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kurangnya pemahaman teknis beberapa pejabat daerah terkait status perizinan PT SIM. Menurutnya, pejabat kabupaten dan pimpinan daerah seharusnya mengetahui bahwa izin perusahaan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, mencakup kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Di satu sisi, potensi ekonomi dari proyek ini dinilai sangat menjanjikan, namun di sisi lain, persoalan sosial dan sengketa lahan masih menjadi tantangan serius. Tomasoa mengingatkan bahwa jika konflik tidak segera diurai melalui dialog dan kesepakatan bersama, hal ini berisiko mengusir investasi asing dan merusak citra Maluku sebagai wilayah ramah investasi.

Jika tidak ada terobosan, kasus PT Spice Islands Maluku bisa menjadi preseden pahit: izin yang lengkap tak menjamin mulusnya investasi, bila tanah dan hati warga belum sepakat. Maluku, yang kerap menjual citra sebagai “wilayah ramah investasi”, bisa saja berubah menjadi catatan peringatan bagi investor internasional. (CM)

Pos terkait