Pemkot Ambon Siapkan Standarisasi Tarif dan Perlindungan Hak Musisi. Ini Kata Hayat

Malukuexpress.com, Di balik julukan Ambon City of Music, masih banyak musisi lokal yang menghadapi realita pahit: dibayar rendah, durasi tampil panjang, dan tanpa kepastian hak royalti. Tarif yang diterima pun bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per acara, tergantung kebijakan masing-masing tempat.

Pemerintah Kota Ambon mengakui masalah ini dan berkomitmen mencari solusi. Saat ini, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Otomusik sebagai payung hukum. Langkah berikutnya adalah menyusun Peraturan Wali Kota yang akan mengatur teknis kesejahteraan musisi, termasuk: standar tarif, perlindungan hak, dan mekanisme pembayaran royalti.

Bacaan Lainnya

“Standarisasi itu penting supaya musisi merasa dihargai, bukan hanya karena hobi atau bakat, tapi juga sebagai profesi,” ujar Kadis
Pariwisata Rustam Hayat, SE.,M.Si biasa di sapa Bung Rico. Jumat 15 Agustus 2025 kepada media ini diruang kerjanya.

Selain regulasi, dukungan juga datang melalui kemitraan dengan pihak swasta seperti Bank Indonesia dan Bank Maluku, serta pemerintah pusat. Berbagai event kota kini melibatkan musisi lokal, mulai dari festival budaya, lomba-lomba kreatif, hingga acara pariwisata yang dikolaborasikan dengan subsektor lain seperti kuliner, fashion, dan seni tari.

Meski waktu jabatan Beliau tersisa singkat, Beliau ingin meninggalkan fondasi kuat, termasuk rencana membentuk wadah tunggal bagi musisi. Wadah ini diharapkan bisa menyatukan berbagai komunitas musik di Ambon yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Visi ini sejalan dengan target mempertahankan predikat Ambon City of Music hingga 2027, sekaligus mempersiapkan langkah besar menuju pengembangan budaya dan pariwisata tahun 2045.

“Musisi adalah wajah dari Kota Ambon. Kalau mereka sejahtera, musik kita akan semakin kuat, dan dunia akan terus mengenal Ambon lewat karya mereka,” tutupnya. (CM)

Pos terkait