Malukuexpress.com, Masohi – 34 Calon Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), resmi dikukuhkan oleh Bupati Malteng Zulkarnain Awat Amir sebagai Paskibra Tahun 2025.
Upacara pengukuhan berlangsung di Baileo Soekarno Masohi pada Jumat, (15/8/2025). 34 anggota Paskibra tersebut terdiri dari 21 orang putra dan 13 orang putri yang berasal dari berbagai kecamatan di Malteng.
Atas nama Pemerintah Daerah, Zulkarnain mengucapkan selamat kepada anggota Paskibra Malteng Tahun 2025 yang baru saja dikukuhkan. Ia mengharapkan para anggota Paskibra dapat menjalankan tugas dan kepercayaan ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.
Zulkarnain mengungkapkan, sebagaimana ikrar yang telah diucapkan, serta prosesi cium bendera merah putih, satu hal yang perlu senantiasa ditanamkan adalah bahwa misi Paskibra tidak boleh berhenti pada momentum peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI tahun 2025 ini saja.
Ia mengatakan jiwa nasionalisme dan patriotisme, kepeloporan serta kepemimpinan yang terbentuk, harus mampu dijaga dan terus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dan sebagai putra-putri Indonesia pilihan di Kabupaten Malteng ini, anggota Paskibra harus memberi energi positif bagi generasi muda lainnya dan juga masyarakat.
“Hari ini kalian dikukuhkan, oleh karena itu segala kewajiban dalam menaikan dan menurunkan Sang Pusaka Bendera Merah Putih berada di bahu kalian. Saya berharap anak-anakku di sini dapat mengimplementasikan ilmu yang sudah didapat, serta berdedikasi dan berakhlak mulia dalam kehidupan,” tandasnya.
Kepada para pembina, pelatih dan panitia, Zulkarnain mengucapkan terima kasih atas segala usaha serta kesabaran dalam membimbing putra-putri terbaik daerah ini selama proses latihan walaupun dalam waktu yang sangat singkat.
“Kepada anggota Paskibra Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2025, saya ucapkan selamat bertugas., semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi, memberikan kekuatan, dan keberhasilan kepada kalian untuk mengemban tugas Insya Allah, dua hari yang akan datang,” ungkap Zulkarnain. (ME-08)






