Tual, MX.com. Pemerintah Daerah Kota Tual belum memberlakukan pembayaran tunjangan kinerja dan masih dengan sistim pembayaran honor kegiatan kepada ASN maupun honorer dan pihak lainnya yang di atur sesuai SK wali kota dan berpatokan pada standar PMK dari kementrian keuangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolah Keuangan Dan Aset Daerah, Sehan Kabalmai diruang kerjanya. Rabu (6/11).
Menurut Kabalmai, Dirinya perlu mengklarifikasi kepada masyarakat bahwa sesuai dengan informasi yang diperoleh koran ini terkait bagian keuangan honor kegiatannya lebih besar dari SKPD yang lain dan ini pemborosan anggaran. Jadi khusus untuk kami di bagian keuangan kami bekerja sesuai dengan standar yang telah diatur jadi kami sebelum menyusun program dan kegiatan yang ada pada kami bagian keuangan berpatokan pada standar, sedangkan menyangkut honor diseluruh SKPD itu besarnya honor itu semua sama ada pada standar biaya kegiatan A besar honornya sekian, kegiatan B honornya sekian,honornya sekian tergantung dari SKPD masing – masing itu punya volume pekerjaan dan beban kerja yang ada pada SKPD bersangkutan. Kalau kami dibagian keuangan ini volume pekerjaan dan beban tanggung jawab itu lebih besar dari pada SKPD yang lain, kami mengelolah keuangan ini bukan mengelolah keuangan SKPD saja tetapi kami mengelolah seluruh keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual jadi bukan semua kegiatan itu ada honornya, tetapi tergantung pada kegiatan yang mana akan ditetapkan dan sesuai dengan SK Walikota.
Kabalmai lebih menjelaskan bahwa kegiatan yang sesuai dengan tupoksi tidak perlu kita anggarkan nantinya kegiatan di luar tupoksi baru kita cantumkan honorernya di dalam untuk semua kegiatan dan memang seharusnya begitu karena sudah ada standarnya. Salah satu contoh kegiatan penyusunan APBD, penyusunan DPA itu ada honornya di dalam dan di SKPD pun ada semua. Ada muatan DPA pertanggungjawaban APBD laporan keuangan, pendataan aset, penyusunan aset itu rutin yang harus setiap tahun seluruh SKPD kita laporkan cuman kegiatan – kegiatan pokok kita yang ada di keuangan ini beda dengan SKPD yang lain, kita membuat laporan, merekap laporan semuanya merupakan rutinitas dengan volume pekerjaan yang ada di kami ini dengan volume pekerjaan yang ada di SKPD yang lain, betul ada honor dan itu tergantung kegiatan besarnya tetapi orang lihat berapa banyak kegiatan yang ada dalam SKPD itu.
Kabalmai lebih menjelaskan lagi bahwa dibagian keuangan itu kita bisa lihat ada berapa banyak kegiatan, maka dikali saja dengan honor kegiatan itu dan kalau kedepan Pemkot Tual sudah memberlakukan pembayaran tunjangan kinerja seperti kota dan kabupaten propinsi lainnya maka dengan sendirinya semua honor kegiatan di cabut dan kota tual sampai saat ini belum memberlakukan tunjangan kinerja, tergantung keuangan daerah yang punya kaitan juga dengan PAD.
Ketika ditanya tentang honor kegiatan yang ada dikeuangan 1 tahun bisa mencapai milyaran dengan tegas Sehan mengatakan bahwa info yang diperoleh media atau informasi yang disampaikan oknum ASN atau SKPD ‘itu tidak benar dan keliru’, karena disaat pembahasan APBD dan nilai pada DPA itu mereka tidak lihat dan tidak ikut dalam pembahasan APBD sehingga salah menafsirkan tentang honor itu, tetapi jelas bahwa kami di keuangan untuk tahun 2019 itu, besaran dana pada DPA sebesar 5 milyar itu didalamnya ada gaji dan semua kegiatan-kegiatan rekapan dari SKPD dan termasuk honor kegiatan bulan 5 milyar.
Lanjutnya, itu semua untuk honor dan perlu diketahui bahwa di bagian keuangan dan BAPPEDA volume pekerjaan dan kegiatannya mencakup semua SKPD di Kota Tual karena kami lintas sektor, pekerjaan dan beban kami rangkumkan dari semua kegiatan dan laporan SKPD untuk membuat laporan secara rutin seperti contoh penyusunan APBD itu ada APBD induk,APBD perubahan, pertanggung jawaban laporan keuangan, ada penyusunan laporan, ada laporan pertanggungjawaban dana DAK ke Pemerintah pusat melalui Kementerian yang ada, kalau terlambat dan tidak ada laporan maka kita tidak dapat dana DAK, memang SKPD yang kegiatannya sedikit maka honornyapun sedikit tetapi SKPD yang kegiatan banyak maka honornya banyak seperti salah satu dinas PU, kegiatannya banyak ada biaya monitoring, pemeriksaan barang, honor PPK, PPTK, honor LUP, honor pengawas dan masih banyak yang lain.
Tambahnya, itu semuanya ada di SKPD dan ada honor yang dibayar perbarang atau paket dan ada pula yang dibayar perbulan seperti honor bendahara dari semua SKPD di bayar rutin setiap bulan dan ini semua diatur sesuai standar berdasarkan kegiatan mulai dari Walikota sampai staf dan pegawai ASN, ada honor yang lain diberikan kepada non PNS seperti honor kegiatan bagi tokoh agama tokoh adat, pembaca doa, MC, dan yang lain-lain termasuk perjalanan dinas sudah diatur honornya, dan dibayar sesuai standar boleh kurang tetapi tidak boleh melebihi,”tutupnya. (Metty Naraha)